Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam

Authors

  • Iin Emy Prastiwi ITB AAS Indonesia, Indonesia
  • Tira Nur Fitria ITB AAS Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1458

Keywords:

PayLater, E-commerce, Online Shopping, Ekonomi Islam

Abstract

Di era digital sekarang ini, muncul fenomena pembayaran PayLater. Konsep utama dari fitur pembayaran PayLater ini adalah ‘beli sekarang, bayar nanti’. Jual beli dengan cara ini dimana konsumen (pembeli) membeli/mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode tertentu yang disepakatai bersama akan dibayar total seluruhnya. Ini disebut dengan jual beli Istijrar. Ulama berbeda pendapat, jika harganya tidak diketahui oleh pembeli ketika membeli/mengambil barang, dan pembeli baru mengetahui harga setelah ditotal di akhir ketika hendak melakukan pembayaran, maka jual belinya dilarang. Ini merupakan pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama) dari 4 madzhab. Akan tetapi, jika jual belinya akan sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar (as-Si’rul Mitsl) yang berlaku umum. Ini adalah salah satu pendapat ulama syafiiyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim. Sehingga Istijar atau PayLater diperbolehkan dimana harga ditentukan setelah semua transaksi jual beli dilaksanakan relevan dengan ekonomi syariah dengan syarat-syarat tertentu. Fitur PayLater sangat cepat popular karena kemajuan teknologi sistem pembayaran di e-commerce (online shopping). Kita memang perlu mempertimbangkan kita ketika hendak memanfaatkan kemudahan fitur ini. Selain mudah, PayLater tidak memerlukan jaminan khusus, sehingga fitur PayLater banyak peminatnya. Namun, jangan sampai kita sebagai manusia terlena dan kalap dalam memanfaatkannya hingga kita menjadi konsumtif (boros) dan bahkan berhutang ketika berbelanja via online (oline shopping). Maka, sisi positif PayLater perlu diimbangi juga dengan pemahaman atas potensi risiko yang bisa ditimbulkannya. Oleh karena itu, sebelum menggunakan fasilitas PayLater, konsumen (pembeli) harus mempertimbangkan antara kebutuhan dan keinginan sesuai kemampuan.

References

Aria, P. (2019, September 28). Pahami Risiko PayLater, Fitur Penggoda Milenial Berbelanja—Katadata.co.id. Kata Data. https://katadata.co.id/berita/2019/09/28/pahami-risiko-pay-later-fitur-penggoda-milenial-berbelanja

Aristanti, N. D. (2020). PayLater, Kartu Kredit Zaman Now yang Ternyata Bisa Bikin Kalap Belanja! Koin Works. https://koinworks.com/blog/apa-itu-pay-later/

Baits, U. A. N. (2019, April 9). Ambil Dulu, Bayar Belakangan | Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Pendidikan Islam. Konsultasi Syariah. https://konsultasisyariah.com/34689-ambil-dulu-bayar-belakangan.html

Farras, B. (2019, Mei). Gojek Hingga Traveloka, Ini Platform yang Sediakan PayLater. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190510180848-37-71799/gojek-hingga-traveloka-ini-platform-yang-sediakan-pay-later

Fitria, T. N. (2017). Bisnis jual beli online (online shop) dalam Hukum Islam dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), 52-62.

Hadijah, S. (2019, Oktober). Aplikasi Layanan PayLater Makin Diminati, Yuk Cek Keuntungan dan Kerugiannya -. Cermati.Com. https://www.cermati.com/artikel/aplikasi-layanan-pay-later-makin-diminati-yuk-cek-keuntungan-dan-kerugiannya

Hamdani, T. (2019, Desember). Pernah Belanja Pakai PayLater? Ini Untung Ruginya. detikfinance. https://finance.detik.com/fintech/d-4839594/pernah-belanja-pakai-PayLater-ini-untung-ruginya

Ramadhani, N. (2020, February 21). Sering Pakai Fitur PayLater? Perhatikan Hal Berikut Sebelum Keseringan—Akseleran Blog. Akseleran. https://www.akseleran.co.id/blog/fitur-PayLater/

Shodiq, M. (2018, April 16). Tips Berbelanja Sesuai Ajaran Islam. Kanigoro Newsline. https://www.kanigoro.com/jalan-pinggir/tips-berbelanja-seusai-ajaran-islam/

https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/cara-menggunakan-shopeePayLater-di-shopee/

Sumadi, S. (2018). MEASURING THE CUSTOMER SATISFACTION OF ECONOMIC CAPITALIS THEORY. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 2(02).

Downloads

Published

17-03-2021

How to Cite

Prastiwi, I. E., & Fitria, T. N. (2021). Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 425–432. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1458

Citation Check

Similar Articles

<< < 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>