ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PADA TRANSAKSI PEMBAYARAN NONTUNAI BERBASIS QRIS (QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD) PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Destianingsi Destianingsi Universtitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Relit Nuredi Universtitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Eko Hidayat Universtitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Liky Faizal Universtitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.29040/jie.v7i2.9780

Abstrak

Dalam praktek transaksi digital metode pembayaran dengan menggunakan QR kode perlu adanya kehati-hatian terhadap tindakan pemalsuan QR kode oleh pihak yang melanggar hukum atau tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen pada transaksi pembayaran nontunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Perspektif Hukum Positif dan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Transaksi Pembayaran Nontunai Berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Perspektif Hukum Positif berkaitan dengan perlindungan hukum preventif, selain dari pengaturan umum mengenai perlindungan konsumen yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, bagi Konsumen QRIS terdapat regulasi signifikan yang mengatur. Bank Indonesia telah menerbitkan Pengaturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Kemudian berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di tinjau dari teori sadd dzari’ah terkait pengumpulan data pribadi yang semula diperbolehkan karena mengandung kemanfaatan, tetapi dalam tujuan yang akan dicapainya berpotensi dapat berakhir dengan kerugian dan kemafsadatan bila tanpa adanya perlindungan dari Pemerintah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembayaran Nontunai Berbasis QRIS

Diterbitkan

2023-07-18

Cara Mengutip

Destianingsi, D., Nuredi, R., Hidayat, E., & Faizal, L. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PADA TRANSAKSI PEMBAYARAN NONTUNAI BERBASIS QRIS (QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD) PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. JURNAL ILMIAH EDUNOMIKA, 7(2). https://doi.org/10.29040/jie.v7i2.9780

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check