TINJAUAN DAN PANDANGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT PEMERINTAH SERTA DAMPAKNYA SECARA EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.29040/jie.v5i2.2376Abstrak
Referensi
Adillah, S. U. (2016). Implikasi Hukum Dari Perkawinan siri Terhadap perempuan dan anak. Palastren Jurnal Studi Gender, 7(1), 193-222.
Alfin, A., & Busyro, B. (2017). Nikah Siri dalam Tinjauan Hukum Teoritis dan Sosiologi Hukum Islam Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(1), 61-78.
Asmaya, E. (2012). Implementasi agama dalam mewujudkan keluarga sakinah. Komunika: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 6(1).
Badri, M. A. (2017). Korelasi Antara Pernikahan Dengan Perdamaian Sosial Masyarakat (Studi Kasus Terhadap Pernikahan Nabi Muhammad dengan Juwairiyah Binti Al Haris dan Ummu Habibah Binti Abi Sufyan). Al-Majaalis, 5(1), 201-231.
Brake, E. (2011). Minimizing marriage: Marriage, morality, and the law. Oxford University Press.
Faizah, S. (2014). Dualisme Hukum Islam di Indonesia tentang Nikah Siri. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 1(1).
Fitrianti, D. (2017). Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 6(1), 83-102.
Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. Adil: Jurnal Hukum, 8(1), 69-90.
Masduqi, I. (2013). Nikah Sirri dan Istbat Nikah dalam Pandangan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta. Mus „wa Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(2), 187-200.
Rodliyah, N. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, 5(1).
Saebani, B. A. (2008). Perkawinan dalam hukum Islam dan undang-undang: perspektif fiqh munakahat dan UU no. 1/1974 tentang poligami dan problematikanya. Pustaka Setia.
Shofiyah, S. (2014). Nikah Sirri Dan Urgensi Pencatatan Perkawinan. Madinah: Jurnal Studi Islam, 1(2), 109-117.
Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.
Suhartatik, S. (2013). Konsep poligami Rasulullah SAW sebagai strategi dakwah Islam (Doctoral dissertation, IAIN Walisongo).
Supriyadi, S. (2018). Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(1), 1-17.
Surya, H. (2020). Problematika Nikah Sirri di Indonesia (Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia). AL-ILMU, 5(1).
Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta'lim.