Implementasi Akad Istishna Pada Pembiayaan KPR Syariah Pada Bank Syariah Nasional Tinjauan Fatwa DSN MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v12i2.19587Kata Kunci:
Istishna’, KPR Syariah, Fatwa DSN-MUI, Pembiayaan Perumahan, Bank BTN Syariah.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad istishna’ pada produk Pembiayaan KPR Indent IB di Bank BTN Syariah (BSN) serta menilai kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepemilikan rumah melalui skema pembiayaan syariah yang bebas dari unsur riba dan gharar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara kepada pihak Bank BTN Syariah/BSN Cabang Harmoni Jakarta Pusat serta salah satu developer mitra di wilayah Depok. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad istishna’ pada produk KPR Indent IB telah memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI, baik dari aspek ketentuan pembayaran, kejelasan spesifikasi objek akad, mekanisme penyerahan, maupun pengelolaan risiko pembiayaan. Skema margin bersifat tetap (fixed) atau berjenjang tanpa mengubah harga pokok yang disepakati di awal akad, sehingga terhindar dari unsur gharar. Pengelolaan risiko dilakukan melalui mekanisme peringatan, restrukturisasi, hingga eksekusi agunan apabila terjadi wanprestasi, serta penerapan ta’zir yang dialokasikan untuk dana kebajikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa implementasi akad istishna’ pada pembiayaan KPR Indent IB di Bank BTN Syariah/BSN secara substansial telah sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan fatwa yang berlaku di Indonesia.
Referensi
Asri Mariam Syarah, & Lasmi Wardiyah. (2025). Implementasi Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan KPR di Bank Syariah Indonesia KC Cimahi. Kajian Ekonomi Dan Akuntansi Terapan, 2(3), 191–206. https://doi.org/10.61132/keat.v2i3.1641
Daud Rhosyidy, M., & Jember, I. (n.d.). “Implementasi akad istishna’’ dalam kredit pemilikan rumah (kpr) syariah (studi kasus pada amany residence jember).”
DSN MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No 06/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Istishna. https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzZUZ4a0EzTXlvdmM/view?resourcekey=0-Q5fIOkU5aXxnfC0UQ8NrXw
Dwi, S., Putri, A., Sinta Nuriyah, K., & Fauzi, M. R. (2024). Analisis Transaksi Akad Istishna’ Pada Developer Perumahan Syariah Ahsana Property Syariah Tuban. 5(1), 17–23.
Ikit. (2017). Manajemen Dana Bank Syariah. Penerbit Gava Media.
Mubarok, Jaih. (2018). Fikih muʼamalah maliyyah. Simbiosa Rekatam Media.
Ode Muh Harafah, L., Saranani, F., & Wonua Nusantara Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Halu Oleo, A. (n.d.). Studi Sistem Akad Kredit Kepemilikan Rumah Developer Syariah Di Kota Kendari pada PT. Ihsan Pratama Group. Retrieved https://journal.uho.ac.id/index.php/jpep
Salwa, M., Aminarti, C., Azkya, N., & Kamal, H. (n.d.). Inovasi Pembiayaan Kpr Syariah Berbasis Akad Istishna’ Dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (Imbt).
Taufik, A., Supyadillah, A., Amin, M., & Prasetyo, R. D. (n.d.). Pinjaman Online (Pinjol) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Positif. Retrieved https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/index
Taufik, A., Supyadillah, A., Supriyadi, R., & Willanda Sari, N. (n.d.). Pengaruh Kepemimpinan dan Pelatihan terhadap Budaya Kerja dan Dampaknya terhadap Kinerja Karyawan Pada UMKM Halal. Retrieved https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/index
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Azhar Taufik, Dina Febriani, Asep Supyadillah, Hesty Ade Sulistia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



