Evaluasi Pengawasan Wajib Pajak Baru Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung
Keywords:
tax compliance, notification letter, tax bill, taxpayer supervision, taxationAbstract
References
Aini, Qurrotul. "Peran Sosialisasi E-Registration Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Di Kpp Pratama Surabaya Wonocolo)." Jurnal Akuntansi Unesa 2.1 (2013).
Bandiyono, Agus, and Bella Florissa Septiana. "PELAKSANAAN E-BILLING PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK." Jurnal Kebijakan Publik 9.1: 19-26.
Bandiyono, Agus, and Muhammad Ziyad Al Fajar. "EVALUASI PELAYANANWAJIB PAJAK DALAMAKTIVASIE-FIN." Jurnal Kebijakan Publik 10.1: 17-24.
Farikha, Intan, and Sugeng Praptoyo. "Sosialisasi Peraturan Perpajakan dan Kinerja Account Representative Kaitan Dengan Kepatuhan Wajib Pajak." Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA) 5.3 (2016).
Herryanto, Marisa, and Agus Arianto Toly. "Pengaruh kesadaran Wajib Pajak, kegiatan sosialisasi perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan." Tax & Accounting Review 1.1 (2013): 124.
Kementerian Keuangan. 2020. Nota Keuangan 2020.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Andi
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 21/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan
Tugas Dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, pengawasan dilakukan terhadap kewajiban perpajakan tertentu
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan
Rahayu, Sri, and Ita Salsalina Lingga. "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei Atas Wajib Pajak Badan Pada Kpp Pratama Bandung †Xâ€)." Jurnal akuntansi 1.2 (2009): 119-138.
Republik Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 49 Tahun 2016
tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi.
Supadmi, Ni Luh. "Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui kualitas pelayanan." Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis (2009).
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–37/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Akuntansi dan Pajak and publishing rights belong entirely to LLPM STIE AAS SurakartaÂ
Â
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.