PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, KUALITAS PELAYANAN PAJAK DAN PENGETAHUAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA CIMAHI
DOI:
https://doi.org/10.29040/jap.v27i1.19319Abstract
Many citizens or taxpayer still refuse to pay taxes due to dissatisfaction with tax services and mechanisms, awareness and knowledge about taxes. The formulation of the problem in this study : does taxpayer awareness influence taxpayer compliance, does the quality of tax services influence taxpayer compliance, does taxpayer knowledge influence taxpayer compliance and do taxpayer awareness, quality of tax services and tax knowledge influence taxpayer compliance of micro, small and medium enterprises registered at the Pratama Cimahi Tax Service Office.
This study uses deskriptive and verification methods using quantitative methods. The population is 6.087 and the sample is 100 people. Primary data was obtained through the distribution of questionnaires submitted to MSME taxpayer responden, both in the form of bodies and individuals. The distribution of questionairess was carried out using google forms as a means to fill out the questionnaire.
The results of this study are that taxpayer have an effect on MSME taxpayer compliance at a significance level of α = 5% because they obtained a significant value of 0,287. The quality of tax services has an effect on MSME taxpayer compliance because it has a significant level of 0,918 which is greater than the siginificant level of 0,05. Taxpayer knowledge has an effect on MSME taxpayer compliance because the significant value of 0,156 is higher than the significant 0.05. taxpayer awareness, the quality of tax services and taxpayer knowledge have an effect on MSME taxpayer compliance registered at the Pratama Cimahi Tax Service Office.
Keywords : Taxpayer Awareness, Quality Of Tax Services, Tax Knowledge, Taxpayer Compliance
References
Undang-Undang Pasal 1 No.28 Tahun 2007 (Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan)
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER29/PJ/2015 (Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (Tentang Pajak Penghasilan)
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2022 (Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan)
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 (Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah)
Donofan & Afriyenti (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Tingkat Penghasilan Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan. Eksplorasi Akuntansi, 3(4), 859–875.
Wulandari (2023), “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan. Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 di Kabupaten Rembang,” JSMA (Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi), vol. 15, no. 1, pp. 86–103, Apr. 2023, doi: 10.37151/jsma.v15i1.120.
Hanvansen & Wenny (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Palembang dengan Sanksi Pajak Sebagai Intervening. MPD Student Conferance (MSC), 175–182.
Siahaan (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Roda Empat Di Samsat Jakarta Barat Tahun 2018 – 2020. Skripsi thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.
Maili (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Tarif Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13553-13562.
Impiyati, P., & Saidah Napisah (2022). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Dan Kualitas Pelayanan Perpajakan Tarhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Riset Akuntansi Dan Perbankan, 16 (2), 740-758. http://ojs.ekuitas.ac.id/indeks.php/jrap/article/view/546
Dewi Nasiroh (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Ristansi: Riset Akuntansi: Vol 3 No 2 2022
Sumarsan (2017). Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan Yang Lengkap erdasarkan Undang-Undang Terbaru. Edisi Kelima. Jakarta Barat: PT.Indeks.
Mardiasmo (2016). Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: Andi
Tambunan (2012). Usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia : isu-isu penting
Bank Indonesia (BI) (2015). Profil bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) dan Usaha Besar (UB).
Nurmantu (2010). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Kelompok Yayasan Obor
Septirani & Yogantara (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak UMKM Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Utara.
Tambun & Witriyanto (2016). “Pengaruh kesadaran wajib pajak dan penerapan e- system terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dengan preferensi resiko sebagai variabel moderating (studi empiris kepada wajib pajak di komplek perumahan Sunter Agung Jakarta Utara”. Jurnal Media Akuntansi Perpajakan, Volume 1, Nomer 2, hlm. 86-94.
Nurmantu, Safri (2012). Pengantar Perpajakan, Jakarta: Granit.
Ferry Prasetia (2012). Prasetia, Ferry. (2016). Modul Ekonomi Publik Bagian V
Teori Pengeluaran Pemerintah. Malang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Brawijaya.
Arum (2012). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas (Studi Di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Diponegoro Journal Of Accounting. Vol 1. No 1. Hal 1-8. 2012.
Pandapotan Ritonga (2011:15). Analisis Pengaruh Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Pelayanan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening di KPP Medan Timur.
Setiawati (2016). Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Manik Asri (2009). “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Biaya Kepatuhan Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar”. Skripsi Jurusan Akuntansi Pada Fakuttas Ekononti Universitas Udayana.
Fuadi, A. O., & Mangoting (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM. Tax and Accounting, Vol.1, No. 1, 19-27.
Nuramalia Hasanah dkk. (2013). Efektifitas Pelaksanaan Self Assessment System Dan Modernisasi Administrasi Pajak Terhadap Kualitas Pelayanan Pajak.
Lesmana (2018). “ Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Mengenai Akuntansi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak”.
Handayani (2017). Pengaruh Penerapan Billing System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Moderasi Pemahaman Perpajakan. Surabaya: Jurnal Ekonomi Akuntansi Vol. 3 Issue 4.
Caroko (2015). “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Motivasi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak” Jurnal Perpajakan, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2015.
Pranadata (2014). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Perpajakan Dan Pelaksanaan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu. Malang: Universitas Brawijaya.
Y.A Siregar, (2012). Pengaruh Pelayanan Fiskus dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak di Semarang Tengah).Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis 1(1): 18- 30.
Dimas Ramadiansyah, dkk (2014:). Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak No 1, Vol 1 : 2014.
Arviana, (2018). “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi”. Jurnal Muara (Vol: 2 No: 1). Jurusan Ilmu Ekonomi dan Bisnis.
Widyana, D., dan Putra, (2020). Pengaruh Kesadaraan Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E- Jurnal Akuntansi. 30:1
Wijayanti (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Pemahaman Wajib Pajak Umkm Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada UMKM Yang Terdaftar Pada Dinas Koperasi Kabupaten Pati).
Novianti (2014). “Pengaruh Sikap, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Kemuning Kota Palembang”.
Kusuma (2019). “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan Dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Di Kpp Pratama Surabaya Krembangan)”.
Rahayu (2017). “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan , Ketegasan Sanksi Pajak Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”.
Ermawati (2018). “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Pemoderasi”.
Merkusiwati (2017). Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(1), 818-846.
Rahayu (2020). Perpajakan Konsep, Sistem dan Implementasi. Edisi Revisi.
Bandung. Penerbit Rekayasa Sains.
Saraswati, Zulaicha Efrita. Endang Masitoh, (2018). Tax Awreness, Modern Tax Administration System and Tax Sanctions Against Tax Payer Compliance, EBA Journal. Islamic University Batik Surakarta
Rasmini (2012). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Handayani, Wuri, S., Fatkhurokhman, A., & Pratiwi, (2012). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas. Jurnal Universitas Jendral Soedirman.
Farah Alifa Riadita (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Umkm Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Semarang Selatan).
Sugiyono, (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D, cetakan 28.
Bandung: CV.Alfabeta.
Sugiyono, (2017) Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D.
Ghozali (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25.
Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang.
Sugiyono, (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Sujarweni, (2015). Metodologi Penelitian Bisnis Dan Ekonomi, 33. Yogyakarta:
Pustaka Baru Press.
Riduwan, (2017). Pengantar Statistika Untuk Penelitian Pendidikan, Sosial,
Komunikasi, Ekonomi. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono, (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Usman (2009). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Ghozali, (2013). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 21
UpdatePLS Regresi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sugiyono, (2017) Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D.
Ghozali, (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25.
Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang.
Ghozali, (2016). Aplikasi Analisis Multivariete dengan Program SPSS. Edisi 8.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nugroho, V. Q., & Kurnia, (2020). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 9(1).
Faradhila, (2021), Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Risiko Terdeteksi Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Studi Pada Wajib Pajak Umkm Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (Jimeka).
Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W., (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164.
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Akuntansi dan Pajak and publishing rights belong entirely to LLPM STIE AAS SurakartaÂ
 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




