TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KENAKALAN REMAJA DI SURAKARTA

Penulis

  • Yulia Budiwati Universitas Terbuka, Indonesia
  • Dika Yudanto UNIBA Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/jie.v5i2.2482

Abstrak

Penelitian tentang kriminologi terhadap Kenakalan Remaja ini dilakukan karena merupakan sebuah perilaku yang menyimpang yang terjadi pada kalangan remaja. Kenakalan remaja menunjuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya. Dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum yaitu: (1) kenakalan yang bersifat amoral dan sosial serta tidak diatur dalam undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai pelanggaran hukum; (2) kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum bila dilakukan orang dewasa. Selanjutnya budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Hasil penelitian menunjukan bahwa, aparat penegak hukum benar-benar dapat memahami faktor-faktor penyebab hal tersebut, sehingga dapat merumuskan langkah-langkah yang efektif untuk mencegah agar kasus-kasus kejahatan yang dilakukan remaja tidak bertambah. Berdasarkan dari kasus yang ada di polresta Surakarta pada tahun ini terutama pada peran keluarga dalam mendidik anak pada usia remaja, tingkat kejahatan yang dilakukan oleh remaja masih tergolong rendah, hal ini dikarena peran pemerintah melalui dinas terkait dalam melakukan preventif pembinaan dan penyuluh berjalan dengan lancar dan terjadwal. Polresta Surakarta dalam menanggulangi remaja adalah: (1) Upaya preventif, berupa: (a) Penjagaan di tempat-tempat yang rawan terjadinya tindakan kenakalan remaja, (b) Patroli ke tempat-tempat yang rawan terjadinya kenakalan remaja, (c) Penyuluhan ke sekolah-sekolah, masyarakat, dan karangtaruna, (d) Penyampaian pesan-pesan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kepada para warga, (e) Pengaturan lalu lintas, (f) Latihan Safety Riding. (2) Upaya Represif, berupa: (a) Upaya (b) Penggiringan ke Dinas Sosial bagi para pekerja seks komersial untuk dibina, (c) Penilangan bagi pelanggar lalu lintas, (d) Upaya rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba, (e) Penangkapan para pelaku kenakalan remaja untuk selanjutnya diproses secara hukum Kata kunci : Kriminologi, Kenakalan Remaja, Surakarta

Referensi

Alam, A.S. dan Amir Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi: Makassar.

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum(Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana: Jakarta.

Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. PT RajaGrafindo: Jakarta.

Chazawi . 2010. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Cetakan ke-5. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Gunarsa, D, Singgih. dan Yulia D. Gunarsa. 2004. Psikologi Praktis Anak Remaja dan Keluarga. Cetakan ke-8. PT BPK Gunung Mulia: Jakarta.

Kartono, Kartini. 2001. Patologi sosial. Cetakan ke-7. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Marpaung, Leden. 2002. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Cetakan ke-2. Sinar Grafika: Jakarta.

Muhammad Surya, Psikologi Pendidikan, (Dirjen Dikdasmen: Direktorat Kependidikan, 2004), h. 78

Sunarto dan B. Agung Hartono, Perkembangan Peserta Didik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), h. 175-176

Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan ke-7. . PT Rineka Cipta: Jakarta

Moeljatno. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cetakan ke-20. PT Bumi Aksara: Jakarta.

Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. 2012. Kriminologi. Cetakan ke-12. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Rukmini, Mien. 2006. Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi, Cetakan Ke-1. PT Alumni: Bandung.

Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. 2012. Kriminologi. Cetakan ke-12. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta

Sarwono, W, Sarlito. 2012. Psikologi Remaja. Cetakan ke-15. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Cetakan ke-1. Mandar Maju: Bandung.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-8. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Sudarsono. 2004. Kenakalan Remaja. Cetakan ke-4. PT Rineka Cipta : Jakarta.

Tongat. 2003. Hukum Pidana Materiil:Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Djambatan: Jakarta

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Diterbitkan

2021-06-14

Cara Mengutip

Budiwati, Y., & Yudanto, D. (2021). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KENAKALAN REMAJA DI SURAKARTA. JURNAL ILMIAH EDUNOMIKA, 5(02), 746–754. https://doi.org/10.29040/jie.v5i2.2482

Citation Check