PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DALAM EKOSISTEM BISNIS DAERAH TAMBANG: STUDI KUALITATIF DI KABUPATEN BERAU
DOI:
https://doi.org/10.29040/jie.v10i1.19306Abstrak
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dalam ekosistem bisnis daerah tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Utara. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi kompleksitas hubungan antara aktivitas pertambangan, keberadaan usaha mikro lokal, dan efektivitas implementasi regulasi bisnis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 25 informan kunci, observasi partisipatif, dan analisis dokumen kebijakan. Temuan mengungkapkan adanya paradoks pembangunan ekonomi di wilayah berbasis sumber daya alam, di mana pelaku usaha mikro menghadapi tantangan struktural berupa ketimpangan akses modal, kompetisi tidak seimbang dengan perusahaan besar, serta lemahnya penegakan regulasi perlindungan bisnis lokal. Novelty penelitian terletak pada identifikasi mekanisme "marginalisasi ekonomi terselubung" yang terjadi melalui tiga jalur: dominasi rantai pasokan oleh korporasi, eksklusi informal dalam tender pengadaan, dan keterbatasan akses keadilan hukum. Kontribusi teoretis penelitian ini memperkaya literatur tentang inclusive development dalam konteks resource-based economy, sementara kontribusi praktis memberikan rekomendasi kebijakan untuk penguatan ekosistem bisnis inklusif di daerah tambang