Faktor-faktor Penunda Penerapan Pajak Karbon di Indonesia (Systematic Literature Review)
DOI:
https://doi.org/10.29040/jie.v9i2.16828Abstrak
Fenomena global warming menjadi semakin parah karena peningkatan emisi karbon yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia dengan menerapkan skema pajak karbon sebagai perwujudan pencapaian target NZE 2060. Rencana ini telah dijalankan pada 2021 dengan dituliskannya undang-undang terkait pajak karbon dalam UU HPP tahun 2021, dilanjutkan dengan uji coba penerapan pada PLTU Batu Bara pada 2022. Pemerintah kemudian menetapkan untuk mengundur penerapan pajak karbon di Indonesia ke tahun 2025. Penelitian ini mencari faktor-faktor yang menjadi alasan terjadinya penundaan penerapan pajak karbon di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif systematic literature review (SLR) secara manual. Hasil analisis penelitian menunjukkan faktor-faktor penunda penerapan pajak karbon berasal dari tantangan-tantangan yang terjadi di Indonesia, antara lain ketidakjelasan dasar hukum pajak karbon, adanya kekhawatiran pada masyarakat akan terjadinya distorsi ekonomi, serta adanya resistensi dari masyarakat pada pengenaan pajak karbon. Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan rencana yang matang untuk menjalankan pajak karbon di Indonesia, menyusun kebijakan-kebijakan pendukung pajak karbon, serta memperbaiki sistem administrasi perpajakan agar dapat mendukung pengenaan serta pelaporan pajak karbon.