IMPLEMENTASI PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN BISNIS SEKTOR PARIWISATA BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN BERAU
DOI:
https://doi.org/10.29040/jie.v10i1.19328Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip itikad baik dalam perjanjian bisnis sektor pariwisata yang berbasis kearifan lokal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif paradigma konstruktivis, penelitian ini mengeksplorasi dimensi normatif dan empiris hukum perjanjian dalam konteks sosial-budaya lokal. Fenomena yang melatarbelakangi penelitian ini adalah maraknya konflik dalam perjanjian bisnis pariwisata akibat perbedaan pemahaman antara prinsip hukum positif dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat Berau. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pelaku usaha pariwisata, tokoh adat, praktisi hukum, dan pemerintah daerah, serta observasi partisipatif dan studi dokumen perjanjian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip itikad baik dalam konteks lokal Berau memerlukan adaptasi yang mengintegrasikan nilai-nilai budaya seperti belom bahadat (musyawarah), petuturan (kesepakatan lisan berbasis kepercayaan), dan pepadun (tanggung jawab kolektif). Novelty penelitian ini terletak pada konstruksi model hybrid implementasi itikad baik yang menyeimbangkan aspek legalitas formal dengan legitimasi kultural. Kontribusi teoretis penelitian ini memperkaya diskursus hukum perjanjian pluralistik, sedangkan kontribusi praktis memberikan rekomendasi kebijakan bagi pengembangan pariwisata berkelanjutan yang menghormati kearifan lokal.
Kata Kunci: Itikad Baik, Hukum Perjanjian, Pariwisata, Kearifan Lokal, Kabupaten Berau