Peran Koperasi Syariah ‘BAROKAH” SMK Batik 2 Surakarta dalam Mensejahterakan Anggota Melalui Pemberian Pembiayaan
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v12i2.19665Kata Kunci:
Institution,economy,cooperative,shariaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Koperasi Syariah "BAROKAH" di SMK Batik 2 Surakarta dalam mensejahterakan anggotanya melalui pemberian pembiayaan serta menganalisis dampak dari pembiayaan tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan anggota. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan wawancara dan pengamatan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Koperasi syariah 'BAROKAH' di SMK Batik 2 Surakarta berjalan dengan mengacu pada berbagai aturan hukum syariah, sehingga memastikan semua kegiatan yang dilakukan berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi seluruh anggotanya. Koperasi syariah "BAROKAH" SMK Batik 2 Surakarta harus dijalankan oleh orang-orang yang benar-benar memahami tentang ekonomi syariah, sehingga mereka mampu menjelaskan manfaat-manfaat yang diberikan kepada anggota koperasi syariah "BAROKAH" SMK Batik 2 Surakarta. Dengan demikian, anggota koperasi syariah "BAROKAH" SMK Batik 2 Surakarta akan memahami keuntungan-keuntungan bertransaksi di koperasi syariah "BAROKAH" SMK Batik 2 Surakarta, dan lebih memilih untuk menggunakan koperasi syariah dibandingkan melakukan transaksi di lembaga ekonomi yang menggunakan sistem kapitalis untuk berbagai kebutuhan ekonomi mereka. Koperasi syariah "BAROKAH" SMK Batik 2 Surakarta memberikan upaya untuk menjawab kebutuhan finansial anggotanya. Koperasi syariah ini memiliki produk dan cara kerja yang didasarkan pada al-Qur'an dan hadis.
Referensi
Buchori, N. S. (2012). Koperasi syariah: Teori dan praktik. Jakarta: Prenamedia Group.
Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Choudhury, M. A., & Malik, S. A. (1992). The foundations of Islamic economics. London: Macmillan.
Hutagalung, M. W. R., & [inisial tidak lengkap]. (2021). Peran koperasi syariah dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1494–1498.
Marlina, R., & Yunisa, Y. (2017). Koperasi syariah sebagai solusi penerapan akad syirkah yang sah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Mulyadi, R., et al. (2012). Analisis SWOT konversi konvensional ke koperasi syariah di Kota Padang Sidabalok. [Nama jurnal tidak lengkap].
Partomo, T. S. (2004). Ekonomi skala kecil atau menengah & koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Prastiwi, I. E., Setiawati, T. N., & Kusuma, I. L. (2025). Analisa kinerja keuangan pada koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah “Usaha Barokah” Jatipurno. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(3).
Prastiwi, I. E., Susilawati, H., & Tho’in, M. (2025). Pengaruh akad syariah, tingkat margin, dan nilai jaminan terhadap keputusan pengambilan pembiayaan di bank syariah (studi pengusaha bisnis properti yang tergabung REI Komisariat Solo Raya). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(1).
Prastiwi, I. E., Wulandari, I., & Marimin, A. (2026). Perkembangan ekonomi syariah di ranting Muhammadiyah Gading. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 12(1).
Remund, D. L. (2010). Financial literacy explicated: The case for a clearer definition in an increasingly complex economy. Journal of Consumer Affairs, 44.
Rianto, R. B. (2013). Manajemen risiko perbankan syariah. Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Sofiani. (2014). Konstruksi norma hukum koperasi syariah dalam kerangka sistem hukum koperasi nasional. Jurnal Hukum Islam.
Sudarsono, H. (2003). Bank dan lembaga keuangan syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Endwie Hidayat, Iin Emy Prastiwi, Sumadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



