Wanprestasi Pengalihan Hak Sewa Tanah Kebun: Analisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Gagaksipat)

Studi di Desa Gagaksipat

Penulis

  • Tarita Shifa Setyomurni Universitas Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
  • Junaidi Universitas Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/jiei.v12i2.19544

Kata Kunci:

ekonomi syariah, maqashid syariah, praktik keuangan modern, riba, Kata Kunci : Badan Hukum PT, Hukum Ekonomi Islam, Bank Syariah Indonesia (BSI), Kepatuhan Syariah, Dewan Pengawas Syariah.

Abstrak

Perjanjian sewa tanah kebun yang dibuat secara lisan kerap menimbulkan sengketa ketika penyewa mengalihkan objek sewa kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik serta melakukan pelanggaran kewajiban pembayaran dan pemeliharaan. Artikel ini menganalisis konstruksi wanprestasi, akibat hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa menurut perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) berdasarkan studi kasus di Desa Gagaksipat, Kabupaten Boyolali. Kajian dilakukan melalui penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang melibatkan wawancara sebagai sumber data primer. Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian lisan tetap sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, sedangkan pengalihan tanpa izin, keterlambatan, dan kekurangan pembayaran merupakan wanprestasi esensial yang memberi hak kepada pemilik untuk menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. Penyelesaian sengketa menurut KUHPerdata ditempuh melalui somasi, gugatan wanprestasi, dan permohonan pembatalan perjanjian disertai ganti rugi di Pengadilan Negeri, sedangkan dalam perspektif KHES dilakukan melalui musyawarah (ishlah), fasakh, dan tuntutan ta’wīḍ melalui Pengadilan Agama. Kedua sistem hukum secara konsisten melegitimasi penghentian hubungan hukum serta pemulihan hak pemilik atas pelanggaran yang bersifat kumulatif dan esensial.

 

Referensi

Amin, S. N. A. M. (2023). Buku Ajar Hukum Perjanjian (A. Awangga (ed.)). Deepublish Digital.

Avelyn, G., & Bianca, M. C. (2024). Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia. Journal Of Social Science Research Volume, 4.

Azzahra, T., Sekarini, F., & Pusvisasari, L. (2025). Perbedaan Konsep Fasakh, Infasakh, Dan Iqalah Dalam Hukum Islam Pada Pembatalan Akad. Lex Aeterna Jurnal Hukum, 3(3), 98–105.

Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 16/Pdt.G/2023, 1 (2023).

Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4), 10368–10380.

Juventia, D., & Lie, G. (2024). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan sebagai Tempat Usaha (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel). Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1136–1146. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3007

Larassati, F. (2025). Konsep Wanprestasi dalam KHES dan KUH Perdata: Implementasinya di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam, 4(1). https://doi.org/10.58518/al-faruq.v4i1.3380

Mandacan, W. E., Rumimpunu, D., & Fonny, T. (2019). Akibat Hukum Dari Wanprestasi Dalam Kontrak Perjanjian Hukum Perdata Indonesia. Journal UNSRAT.

Maulana, D. F. (2021). Analisis Terhadap Kontrak Ijarah Dalam Praktik Perbankan Syariah. Jurnal Muslim Heritage, 6. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.

Mohammad Ali, M. H. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata Dalam Kasus Pengakhiran Suatu Perjanjian Karena Terjadinya Wanprestasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–13.

Noer Aziza. (2022). Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Sewa Outlet Di Minimarket Tazkia Iibs Malang: Kajian Perspektif Kuhperdata Dan Hukum Islam. Journal Of Islamic Business Law, 6(3), 1–11.

Nurjaman, M. I., & Witro, D. (2022). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4(1), 35–62.

Nurlita, S. W. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Lisan Dalam Praktek Sewa Menyewa Rumah Menurut Hukum Positif Indonesia Di Desa Sidoarjo. Jurnal Syntax Transformation, 2(5).

Panjaitan, W. N. (2024). Menguatkan Perjanjian Lisan dengan Asas Itikad Baik : Sebuah Kajian Hukum. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 180–186.

Pinasang, S. K., Baftim, F., & Muaja, H. S. (2025). Tinjauan Yuridis Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Berdasarkan Hukum Adat Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Di Desa Palelon, Kecamatan Modoindong, Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(4).

Putra, P. A. A. (2021). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Gorontalo Law Review, 4(1), 57–74.

Rahayu, C. T., Adam, C. K., Amalia, F., Revalina, N. K., & Vazkya, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. 2(4), 138–149.

Rahmaniar, Rahmah Rafifah Abu, Lince Bulutoding, S. M. (2025). Penerapan Akad Ijarah Dalam Lembaga Keuangan Syariah: Studi Kasus Pada Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7, 424–432.

Roshandi, D. F. (2025). Analisis Keabsahan Perjanjian Lisan Menurut Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2, 114–121.

Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 10.

Sinurat, B. P. S., Siahaan, P. G., Damanik, I. F., Manurung, K. C., Sitorus, M. T., & Sembiring, O. C. A. (2025). Hubungan Antara Wanprestasi dan Pembatalan Perjanjian Terhadap Kewajiban Membayar Ganti Kerugian: Analisis Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Journal of Law Education and Business, 3(2), 856–863.

Sirait, H. A., Zaydan, M. Y., Lubis, R., & Huda, G. R. (2024). Tinjauan Yuridis Wanprestasi Sewa Menyewa Tanah ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 223 / Pdt . G / 2020 / PN Gin ). Media Hukum Indonesia, 2(4), 774–784.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. PT Intermasa.

Ujung, L. G. E., Purba, H., & Siregar, M. (2013). Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dan Ruko Tanpa Jangka Waktu Kaitannya Dengan Penjualan Objek Sewa Menyewa Oleh Pemilik (Studi Kasus Putusan Nomor 362/Pdt.G/2013/PN.Mdn). Jurnal Yustitia, 290–310.

Yuka, C., Tanaya, V., Angeline, F., Perera, M. E., & Desuardi, A. N. (2025). Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Perkara Wanprestasi : JIHHO: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 3628–3634.

Diterbitkan

2026-04-10

Cara Mengutip

Setyomurni, T. S., & Junaidi. (2026). Wanprestasi Pengalihan Hak Sewa Tanah Kebun: Analisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Gagaksipat): Studi di Desa Gagaksipat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 12(2), 46–54. https://doi.org/10.29040/jiei.v12i2.19544

Citation Check

Artikel Serupa

<< < 166 167 168 169 170 171 172 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.