Transparansi Keuangan Masjid di Era Digital: Mewujudkan Tata Kelola Amanah dan Bebas Fraud
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v11i04.17276Kata Kunci:
Akuntansi Masjid, Transparansi, Kepercayaan, Tata Kelola Keuangan, Pencegahan KecuranganAbstrak
Manajemen keuangan yang transparan dan dapat dipercaya di masjid merupakan pilar fundamental dalam menjaga integritas kelembagaan dan mencegah terjadinya kecurangan keuangan. Artikel ini membahas pentingnya penerapan praktik akuntansi masjid yang akuntabel dan selaras dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik guna meningkatkan kepercayaan publik dan jamaah. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dan studi pustaka, penelitian ini mengidentifikasi bahwa banyak masjid masih mengelola keuangan secara tidak tertata dan kurang transparan, serta dengan pengawasan yang terbatas. Kondisi semacam ini meningkatkan risiko penyalahgunaan dana. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, artikel ini mengusulkan beberapa strategi, antara lain: adopsi sistem pembukuan digital, penyediaan pelatihan dasar akuntansi bagi pengurus masjid, dan pelaksanaan pelaporan keuangan secara rutin yang dapat diakses publik. Penerapan transparansi, partisipasi jamaah, dan audit berkala merupakan komponen kunci dalam membangun sistem akuntansi masjid yang profesional dan terpercaya. Studi ini menyimpulkan bahwa tata kelola keuangan yang terstruktur dan berlandaskan pada nilai-nilai Islam merupakan pendekatan yang efektif untuk mencegah kecurangan serta memperkuat akuntabilitas keuangan lembaga masjid.
Referensi
Ahmad, R. (2023). Akuntansi Masjid: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Anwar, S., & Khalid, A. (2022). Keterbukaan Laporan Keuangan Masjid dan Dampaknya terhadap Partisipasi Jamaah. Jurnal Manajemen Masjid dan Dakwah, 4(2), 80–90. https://doi.org/10.21093/jmmd.v4i2.17328
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Lembaga Keagamaan. Jakarta: BPK RI.
Baznas. (2023). Laporan Potensi Zakat Nasional 2023. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.
Fauziyyah, N., & Afifah, Z. (2024). Transparansi, Akuntabilitas, dan Pelaporan Keuangan Masjid. Jurnal Akuntansi STIE Muhammadiyah Palopo, 10(1), 64–74. https://doi.org/10.35906/jurakun.v10i1.2030
Fitriyani, A., & Sari, R. (2023). Peran Kapasitas SDM dalam Pencegahan Fraud pada Pengelolaan Keuangan Masjid. Jurnal Akuntansi dan Audit Syariah, 6(2), 87–99. https://doi.org/10.31294/jaas.v6i2.19145
Harahap, S. S., & Zulfiqar, A. (2022). Pelatihan Akuntansi Dasar bagi Pengurus Masjid: Upaya Mewujudkan Transparansi Keuangan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Ekonomi Islam, 4(2), 101–110. https://doi.org/10.23971/jpmei.v4i2.21056
Hasanah, N., Nurlaila, S., & Zakaria, M. (2023). Analisis Implementasi PSAK 45 di Lembaga Keagamaan: Studi pada Masjid di Kota Malang. Jurnal Ekonomi Islam dan Akuntansi, 8(2), 101–114. https://doi.org/10.21043/jeia.v8i2.17654
Hidayat, M. N., & Priyadi, I. H. (2022). Implementasi Pengelolaan Keuangan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan Berdasarkan PSAK No.45 Tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Shafin: Sharia Finance and Accounting Journal, 2(1), 34–44. https://doi.org/10.19105/sfj.v2i1.5780
Hidayat, T., & Nurlaili, S. (2023). Akuntabilitas dan Keterbukaan Keuangan Masjid: Kajian Kualitatif. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(1), 33–42. https://doi.org/10.21580/jeki.v9i1.21187
Ikatan Akuntan Indonesia. (2023). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Jakarta: IAI. https://doi.org/10.5281/zenodo.8147689
Juniaswati, K. T., & Murdiansyah, I. (2022). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Sabilillah Kota Malang Berdasarkan ISAK 35. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 5(1), 118–132. http://dx.doi.org/10.21043/aktsar.v5i1.15273
Karim, H. A. (2020). Revitalisasi Manajemen Pengelolaan Peran dan Fungsi Masjid sebagai Lembaga Keislaman. Jurnal Islamic Education Manajemen, 5(2), 139–150. https://doi.org/10.15575/isema.v5i2.9464
Latifah, R., & Syahputra, F. (2023). Penerapan Aplikasi Keuangan Masjid dan Dampaknya terhadap Transparansi Pengelolaan Dana. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial Islam, 8(1), 45–58. https://doi.org/10.21043/jiesi.v8i1.17002
Mahardika, M., Prasetyo, A., & Amalia, F. A. (2022). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Masjid. EL MUHASABA: Jurnal Akuntansi, 13(2). https://doi.org/10.18860/el.v13i2.15479
Mardiasmo. (2022). Akuntansi Sektor Publik: Pendekatan Teori dan Praktik. Yogyakarta: Andi Offset. https://doi.org/10.5281/zenodo.8144562
Maulana, R., & Latifah, N. (2023). Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Masjid Melalui Program Pelatihan Akuntansi Dasar. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 11(1), 55–67. https://doi.org/10.24042/febi.v11i1.19023
Nurhayati, T., & Wasilah, A. (2021). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Pramono, H., Inayati, N. I., & Wibowo, F. (2022). Aplikasi Akuntansi Berbasis PSAK No. 45 Untuk Menciptakan Good Governance Keuangan Masjid. Liabilities: Jurnal Pendidikan Akuntansi, 5(3), 60–67. https://doi.org/10.30596/liabilities.v5i3.13256
Pramudito, A., & Fitriani, R. (2022). Penerapan PSAK 45 dalam Laporan Keuangan Masjid: Upaya Transparansi dan Pencegahan Fraud. Jurnal Akuntansi dan Audit Syariah, 5(1), 21–33. https://doi.org/10.18860/jaas.v5i1.15489
Prasetyo, D., & Rizal, A. (2023). Peran Audit Eksternal terhadap Transparansi Keuangan Masjid: Studi Kasus di Jawa Timur. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 11(1), 44–56. https://doi.org/10.21043/jaksya.v11i1.18967
Purwaningrum, J., & Suhartini, D. (2021). Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan dalam Organisasi Keagamaan di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 5(3), 684–704. https://doi.org/10.31955/mea.v5i3.1510
Rahman, M., & Fauziah, N. (2023). Transparansi Keuangan Masjid: Studi Kasus pada Masjid Besar Kota Bandung. Jurnal Akuntabilitas Sosial, 7(1), 45–56. https://doi.org/10.24843/jas.2023.v7.i1.004
Rahman, T., & Abdullah, S. (2022). Evaluasi Sistem Akuntansi Masjid di Indonesia. Jurnal Manajemen Masjid, 5(1), 45-60.
Rahmawati, D., & Maulida, U. (2022). Digitalisasi Akuntansi pada Lembaga Keagamaan: Studi Kasus Masjid di Yogyakarta. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 6(2), 87–96. https://doi.org/10.19105/jaki.v6i2.13276
Safitri, N., & Narastri, M. (2023). Penerapan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Sesuai Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK 35) pada Yayasan Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(2), 1781–1789.
Sari, D. A., & Putra, P. R. (2020). Akuntansi Keuangan Masjid: Sebuah Pendekatan Praktis. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 15(3), 123–138. https://doi.org/10.25134/jebi.v15i3.2862
Siregar, H., Ramadani, R., & Nurhadi, H. (2023). Peningkatan Tata Kelola Keuangan Masjid Melalui Audit Internal: Studi Empiris di Sumatera Barat. Jurnal Pengawasan dan Audit Islam, 7(2), 90–102. https://doi.org/10.24865/jpai.v7i2.17845
Soviana, D., Rokhlinasari, S., & Wartoyo. (2024). Implementasi Akuntabilitas Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Masjid As-Syura Berdasarkan ISAK 35. Journal of Sharia Accounting and Tax, 2(2), 291–306. https://doi.org/10.70095/jsat.v2i2.271
Sukmana, E. T., Hafizi, M. R., & Iyah. (2024). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Mengacu pada PSAK 45. Jurnal Akuntansi Inovatif, 2(1), 22–28. https://doi.org/10.59330/jai.v2i1.28
Sundari, E. (2020). Penyusunan Laporan Keuangan Masjid Berdasarkan ISAK No. 35. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kebumen, 19(2), 123–134. https://doi.org/10.31294/jrak.v19i2.7485
Sutrisno, A. (2023). Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan Masjid: Tinjauan Aplikasi Akuntansi Syariah. Jurnal Sistem Informasi dan Teknologi Islam, 11(1), 12–23. https://doi.org/10.31294/jsiti.v11i1.15488
Yuliana, N., & Kurniawan, A. (2023). Pemahaman Pengurus Masjid terhadap Akuntansi dan Sistem Pengendalian Internal. Jurnal Akuntabilitas dan Keuangan Syariah, 5(2), 112–126.



