MINAT BERWAKAF MELALUI UANG DI LINGKUNGAN PESANTREN: PENGARUH LITERASI WAKAF DAN SIKAP TERHADAP WAKAF

Penulis

  • Didik Gelar Permana Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia
  • Firman Jofani Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia
  • M. Rizqon Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia
  • Nurul Huda Universitas YARSI, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/jiei.v12i4.20024

Kata Kunci:

wakaf melalui uang, literasi wakaf, sikap terhadap wakaf, minat berwakaf, pesantren, filantropi Islam

Abstrak

Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Meskipun demikian, realisasi penghimpunan wakaf di Indonesia masih jauh di bawah potensi yang tersedia. Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki posisi strategis dalam pengembangan wakaf melalui uang karena memiliki basis komunitas yang kuat dan budaya filantropi yang telah mengakar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi wakaf dan sikap terhadap wakaf terhadap minat berwakaf melalui uang di lingkungan pesantren serta mengidentifikasi model wakaf yang diminati masyarakat pesantren. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 120 responden yang terdiri atas santri, ustaz/ustazah, staf, dan karyawan Pesantren Al-Ma'tuq Sukabumi. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, dan regresi linear berganda. Hasil

 

penelitian menunjukkan bahwa literasi wakaf berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat berwakaf melalui uang (β = 0,290; p < 0,05), sedangkan sikap terhadap wakaf berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat berwakaf melalui uang (β = 0,437; p < 0,05). Secara simultan kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap minat berwakaf melalui uang dengan nilai F-hitung sebesar 64,74 dan koefisien determinasi (R²) sebesar 0,525. Selain itu, mayoritas responden lebih memilih model wakaf rutin dengan nominal kecil, khususnya Rp5.000 per pekan, serta menunjukkan tingkat kesediaan yang tinggi untuk berpartisipasi dalam program wakaf rutin. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi wakaf dan pembentukan sikap positif terhadap wakaf merupakan faktor penting dalam pengembangan program wakaf melalui uang berbasis pesantren.

Biografi Penulis

Didik Gelar Permana, Universitas Ibn Khaldun Bogor

Lecturer of Pamulang University, South Tangerang, Banten, Indonesia1

Referensi

Adistii, D., Susilowati, D., & Ulfah, P. (2022). Peran akuntabilitas sebagai moderasi hubungan religiusitas dan literasi wakaf terhadap minat berwakaf uang. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 6(2), 145–160.

Afandi, M. N., Dinurri'anah, U., & Pusparini, M. D. (2022). Analisis tingkat literasi wakaf uang civitas akademika Universitas Islam Indonesia. At-Thullab: Jurnal Mahasiswa Studi Islam, 4(2), 115–129.

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Az-Zuhaili, W. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Juz 8). Damaskus: Dar al-Fikr.

Badan Wakaf Indonesia. (2024). Laporan perkembangan wakaf Indonesia tahun 2024. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

Chen, H., & Volpe, R. P. (1998). An analysis of personal financial literacy among college students.Financial Services Review, 7(2), 107–128.

Fishbein, M., & Ajzen, I. (1975). Belief, attitude, intention and behavior: An introduction to theory and research. Reading, MA: Addison-Wesley.

Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 26 (Edisi 10). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hair, J. F., Hult, G. T. M., Ringle, C. M., & Sarstedt, M. (2022). A primer on partial least squares structural equation modeling (PLS-SEM) (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Kasdi, A. (2014). Peran wakaf produktif dalam pengembangan pendidikan. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 1(1), 15–32.

Khoirunnisa, A. N., Ibrahim, M. H., & Zaida, A. N. (2023). Analisis potensi ekonomi pesantren berbasis kewirausahaan melalui media wakaf produktif untuk pemberdayaan umat. Journal of Islamic Economic Scholar, 3(1), 1–15.

Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Rajawali Pers.

Diterbitkan

2026-08-07

Cara Mengutip

Permana, D. G., Jofani, F., Rizqon, M., & Huda, N. (2026). MINAT BERWAKAF MELALUI UANG DI LINGKUNGAN PESANTREN: PENGARUH LITERASI WAKAF DAN SIKAP TERHADAP WAKAF. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 12(4), 34–45. https://doi.org/10.29040/jiei.v12i4.20024

Citation Check

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>