Inggris
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v12i2.18975Kata Kunci:
Policy Guarantee, Sharia Insurance, SWOT AnalysisAbstrak
Penelitian ini mengkaji dampak penjaminan polis terhadap industri asuransi syariah di Indonesia, dengan fokus pada analisis faktor penyebab terjadinya gagal bayar klaim oleh perusahaan asuransi dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengatasi masalah ini. Penelitian ini menggunakan metode analisis SWOT untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam program penjaminan polis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjaminan polis dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan stabilitas industri asuransi syariah, meskipun masih terdapat tantangan seperti regulasi yang belum sepenuhnya mendukung dan rendahnya tingkat edukasi masyarakat. Program penjaminan polis dapat menjadi strategi pertumbuhan yang agresif bagi industri asuransi syariah, dengan memanfaatkan kekuatan dan peluang yang ada, serta mengurangi kelemahan dan ancaman. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan wawasan mengenai pentingnya penjaminan polis sebagai instrumen untuk meningkatkan perlindungan nasabah dan mendorong pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia
Referensi
Antoni, Syafrul (2021). Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan Asuransi syariah Menggunakan Rasio Early Warning System. JURNAL AKUNTANSI UNIHAZ: JAZ, Vol.4 No.2 Page 244, ISSN 2620-8555
Asep Hermawan. (2005). Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif. Jakarta: PT Grasindo.
Dewi, Ni Putu S (2020). Pengaturan Lembaga Penjamin Polis pada Perusahaan Asuransi di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 9 No. 4 pp: 739-751.
Fauzi, Wetria (2023). Pengaturan Penjaminan Polis sebagai Upaya Perlindungan Dana. Nagari Law Review, Volume 7 Number 2, Page 354 – 362, ISSN (Print): 2581-2971 | ISSN (Online): 2597-7245
Freddy Rangkuti, Analisis SWOT teknik membedah kasus bisnis, (Jakarta:PT Gramedia pustaka utama,2006), hlm. 18
Haryanti, R. (2023). Analisis Kecurangan Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dengan Analisis Fraud Pentagon. Sanskara Akuntansi Dan Keuangan, Vol.1, (No.02), pp.92–99. https://doi.org/10.58812/sak.v1i02.70
Helaluddin dan Hengki Wijaya. (2019). Analisis data Kualitatifsebuah Tinjauan teori dan praktik. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray
Iman, M. N. M. A., & Holijah. (2025). Implementasi antara asuransi syariah dan asuransi konvensional di Indonesia. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Hukum Ekonomi Syariah.
Irvan, M, dkk (2023). Efektivitas Penerapan UU No. 4 Tahun 2023 Tentang gagal bayar. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), Vol. 1 No. 2, Hal. 281-287
Kamdani, Farida Ayu., & Sumriyah. (2023). Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Bakrie Life. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, Vol.1, (No.3), pp.132–140. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3
Muslich Ansori dan Sri Isnawati. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Edisi 2. Surabaya:Airlangga University Press
Njatrijani, R, dkk (2024). Peran OJK sebagai Badan Pengawas Terhadap Fenomena Gagal Bayar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Volume 6, Nomor 2, hal. 149-168.
Panjaitan, Boas P, dkk (2022). Mewujudkan Kepastian Hukum Program Penjaminan Polis Untuk Melindungi Pemegang Polis Asuransi. SETARA Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1
Sondang Siagian, Manajemen Stratejik, (Jakarta: Bumi aksara, 1995), hlm 172
Suharsimi Arikunto. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Syamsiar, R. (2013). Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7 (No.1), pp355–362. https://doi.org/ 10.25041/ fiatjustisia.v7no1.365
Thiasari, Mirza Ajeng (2023). Reformulasi Pengaturan Pembuktian Sederhana Dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Universitas Islam Indonesia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pasal 79 ayat 2
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian(UU Perasuransian)
Wafa Nihayati dan Mastiningsih. (2021). Perlindungan Hukum atas Kerugian Nasabah Asuransi Terhadap Kasus Gagal Bayar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum. Vol 21. No. 2. hlm. 135
Wulandari, E. P., Sari, N. S., & Sapri. (2025). Problematika dan tantangan pengembangan asuransi syariah di Indonesia. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 8(1), 138–148.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Abdul Ghoni, Erny Arianty

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



