Analisis Pendapat Empat Madzhab Tentang Menggunakan Harta Syubhat Dalam Bermuamalah
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v10i2.13391Keywords:
Syubhat Assets, Muamalah, Islamic LawAbstract
Abstrak: Penggunaan harta syubhat atau harta yang belum diketahui jelas akan sifat halal dan haramnya masih sukar untuk dipahami karena sifatnya yang tidak tampak. Sayangnya perkara harta dalam kehidupan sehari-hari masih disepelakan. Padahal hukum harta yang kita miliki memengaruhi kehidupan kita secara keseluruhan. Khususnya umat muslim, memahami akan keadaan harta yang dimiliki menjadi salah satu kewajiban yang penting karena bukan hanya berkaitan dengan tanggung jawab di dunia namun juga akhirat.. Karena Allah memerintahkan kepada setiap muslim untuk mengkonsumsi harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Menanggapi akan status harta, ulama memiliki pandangan yang berbeda. Hal tersebut menandakan bahwa persoalan harta bukan masalah sepele dan perlu adanya pemahaman secara mendalam.
Kata Kunci: Harta Syubhat, Muamalah, Hukum Islam
Abstract: The use of doubtful assets or assets that are not yet clearly known about their halal and haram properties is still difficult to understand because of their invisible nature. Unfortunately, matters of wealth in everyday life are still neglected. Even though the law of property that we have affects our life as a whole. In particular, Muslims understand that the state of property owned is an important obligation because it is not only related to responsibilities in this world but also in the hereafter. Because Allah commands every Muslim to consume wealth obtained lawfully. Responding to the status of the time to property, scholars have a different view. This indicates that the issue of property is not a trivial matter and requires in-depth understanding.
Keywords: Syubhat Assets, Muamalah, Islamic Law
Downloads
Published
15-07-2024
How to Cite
Sasmita, R. H. J. (2024). Analisis Pendapat Empat Madzhab Tentang Menggunakan Harta Syubhat Dalam Bermuamalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(2), 1772–1779. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i2.13391
Issue
Section
Articles
Citation Check
License
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam and publishing rights belong entirely to LPPM STIE AAS Surakarta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



