Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dokter Sebagai Karyawan Tetap dan Dokter Sebagai Tenaga Ahli
Abstract
Keywords : Income Tax 21, Doctor, Permanent Employee, Expert.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Anggreni, Ni Made Tika dan Naniek Noviari. (2020). Analisis Pelaksanaan Kewajiban atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Rumah Sakit XYZ.
Kawinda, Anastasya P. A., Grace, N., dan Novi B. (2021). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tenaga Honorer Pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna.
Kumalawati, L., Lintang V., H. Heru T., Gita A. H., Zulham A. F., Imam A. F., dan Asrofi L. N. S. (2021). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B Terpadu. Madiun:CV Gama Grafika.
Sapiri, Muhtar dan Fatmawati. (2021). Tax Accounting PPh Orang Pribadi. Yogyakarta:CV Nas Media Pustaka.
Sibarani, Pirma dan Tenang Malem Tarigan. (2018). Pajak Penghasilan Indonesia. Yogyakarta:ANDI
DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jap.v23i2.5989
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Akuntansi dan Pajak, ISSN 1412-629X l E-ISSN 2579-3055
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.