Sistem Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa) Dan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Amri Amri, Wiwiek Prihandini

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan Sistem Elektronik Penomoran Faktur Pajak (e-Nofa). Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan penjelasan secara deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, yang kemudian dinarasikan dalam bentuk naskah. Dalam penelitian ini menggunakan 7 informan yang berasal dari dua staf pelaksana kantor pelayanan pajak (KPP), dua konsultan pajak mewakili kepentingan publik, satu Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan dua pejabat direktorat jenderal pajak. Berdasarkan pendapat para informan, Aplikasi e-Nofa sudah dirasakan manfaatnya, pekerjaan admistrasi faktur pajak (FP) menjadi lebih mudah, cepat, dan aman, sudah tidak ditemukan lagi faktur pajak fiktif dan ganda. Namun fakta yang dikemukakan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) faktur pajak fiktif yang berasal dari transaksi manipulatif masih terjadi. Aplikasi e-Nofa tidak mampu mengindikasi adanya faktur pajak fiktif yang berasal dari transaksi manipulatif. Pihak DJP menyampaikan bahwa e-Nofa memang tidak dirancang untuk mengatasi transaksi yang bersifat manipulatif. Hambatan pada aplikasi e-nofa terletak pada ketergantungan pada jaringan internet yang stabil, spesifikasi komputer PKP tidak sesuai dengan standar e-Nofa, dan pendelegasian jabatan didalam perusahaan. Rekomendasi, mengembangkan aplikasi e-Nofa, pemeliharaan sistem, jaringan internat, dan peningkatan sumberdaya manusia

Keywords


e-Nofa, Faktur Pajak Fiktif

Full Text:

PDF

References


Al-Firdaus, F. (2017). Studi Eksplorasi Penangnan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya. Jurnal Pajak indonesia, 1(2), 14-30. Allolayuk, T. (2018). Pengaruh Penerapan Aplikasi e-Faktur Terhadap Kepatuhan

Pengusaha Kena Pajak. Jurnal Akuntansi & Keuangan Daerah, 13(1), 148-157.

Ferdiawan, E., Kertahadi, & Ismono, B. (2015). Implementasi Elektronik Nomor Seri Pajak Sebagai Upaya Perbaikan Sistem Administrasi Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Perpajakan (Jejak), 6(2), 1-10.

Hamdi, Saepul, A., & Bahruddin. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi Dalam Pendidikan. Jogjakarta: Deepublish. Ika, A. (2016). Retrieved from Kompas.Com.

Indriyanto, E., & Revino, R. (2018). Pengaruh Kualitas Sistem Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa) Dan Implementasi Pelayanan Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Jurnal Ilmu Akuntansi, 16(2), 68-78.

Kakanwil DJP. (2017). Liputan6.com.

Moleong, & Lexy, J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.

Prahaji, M., Husaini, A., & Darono, A. (2015). Analisa Penerapan Elektronik Nomor Faktur Sebagai Upaya Untuk Mencegah Penerbitan Faktur Pajak Fiktif. Jurnal Administrasi Bisnis - Perpajakan (JAB), 5(1), 1-10.

Rizqiah, F. A., Astuti, E. S., & Yaningwati, F. (2012). Implementasi Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa) Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Pelaporan Wajib Pajak. Ps Perpajakan, Jurusan Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 1-9.

Setyawati, V. A., Susilo, H., & Dewantara, R. Y. (2016). Analisis Penerapan Sistem ElektronikNomor Faktur (e-Nofa) Pajak Sebagai Upaya Mencegah Penerbitan Faktur Pajak Fiktif. Jurnal Perpajakan (Jejak), 8(1), 1-10. Suwarna, D. (2017). Kasus Pembuat Faktur Pajak Palsu.

Yamin, L., & Putranti, T. M. (2009). Model Penyelewengan Pajak Menggunakan Faktur Pajak Fiktif. Bisnis & Birokrasi Journal, 16(1), 1-7.




DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jap.v20i1.512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Akuntansi dan Pajak, ISSN 1412-629X l E-ISSN 2579-3055

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
web analytics

pengeluaran macau