PENGARUH PEMAHAMAN, KESADARAN, KUALITAS PELAYANAN, DAN KETEGASAN SANKSI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA SUKOHARJO

Johny Subarkah, Maya Widyana Dewi

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara individu dan bersama-sama pengaruh pemahaman, kesadaran, kualitas pelayanan, dan ketegasan sanksi terhadap kepatuhan wajib  pajak orang pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan melakukan survei lapangan. Populasiny adalah pembayar pajak individu yang terdaftar dan melakukan pembayaran pajak pribadi di KPP Pratama Sukoharjo, sampel 35 orang dengan teknik sampling quota sampling non probability sampling. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan skala Likert 1-5 poin. Metode analisis data meliputi: uji instrumen penelitian, uji asumsi klasik, uji regresi linier berganda dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan: Pemahaman wajib pajak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan pajak individu pada KPP Sukoharjo. Kesadaran berpengaruh  positif  dan signifikan pada kepatuhan pajak individu pada KPP Sukoharjo. Kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak di KPP Sukoharjo perorangan. Ketegasan sanksi positif dan signifikan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di KPP Sukoharjo perorangan. Pengertian, kesadaran, kualitas pelayanan dan ketegasan memberikan sanksi berpengaruh  positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak di KPP Sukoharjo wajib pajak pribadi.

Kata kunci : Pemahaman, Kesadaran, Kualitas Pelayanan, Ketegasan Sanksi, Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi


Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi. 2011. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi VII. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Ghozali, Imam. 2011. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 19. Cetakan VI. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Judisseno, Rimsky. K. 2005. Pajak dan Strategi Bisnis Suatu Tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mardiasmo, 2013. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Najib, Debbi Farihun. 2013. “Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Penghasilan (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Pratama Malang Utara). Program Studi Akuntansi Universitas Brawijaya, Malang. Jurnal Unbraw. Diakses tanggal 19 April 2015. Hal. 1-12.

Nurmantu. Safri. 2010. Pengantar Ilmu Perpajakan. Jakarta: Granit.

Rahayu, Siti. 2010. Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: PT Kencana.

Rajif, Mohamad. 2012. “Pengaruh Pemahaman, Kualitas Pelayanan, dan Ketegasan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak Pengusaha UKM Di Daerah Cirebon”. Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma, Jurnal Jurnal Gunadarma. Diakses tanggal 19 April 2015. Hal. 50-62.

Resmi, Siti. 2008. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Setiyoningrum, Ayu Try. 2014. “Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menado”. Universitas Sam Ratulangi, Menado, Jurnal EMBA, Vol. 1. No.11 Edisi Juli 2014. Diakses tanggal 18 April 2015. Hal. 50-62.

Sugiyono. 2011. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Edisi Revisi. Bandung: Alfabeta.

Supranto, Jhon. 2009. Statistik: Teori dan Aplikasi. Edisi Keduabelas. Jilid 2. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Yusnidar, J. 2015. “Pengaruh Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Studi Pada Wajib Pajak PBB-P2 Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang”. Jurusan Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya, Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 1 No 1 Januari 2015. Diakses tanggal 22 April 2015. Hal. 1-10.

Peraturan-Peraturan:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik.

Undang-Undang RI:

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2009. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jap.v17i02.210

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Akuntansi dan Pajak, ISSN 1412-629X l E-ISSN 2579-3055

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
web analytics

pengeluaran macau