PENERAPAN PASAL 362 KUHP DALAM KASUS PENCURIAN RINGAN DAN TANTANGANNYA DITINGKAT HUKUM

Penulis

  • Nur Sandi UNIVERSITAS ISLAM BATIK

Abstrak

Pencurian adalah salah satu kejahatan yang paling umum di masyarakat. Pasal 362 KUHP secara umum mengatur kejahatan pencurian, yang hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda. Dalam praktik penegakan hukum, tidak semua pencurian memiliki konsekuensi yang signifikan, karena ada juga pencurian dengan kerugian kecil, yang sering disebut sebagai pencurian ringan. Penanganan kasus pencurian ringan seringkali menimbulkan perdebatan, khususnya mengenai rasa keadilan, proporsionalitas hukuman, dan efektivitas penegakan hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 362 KUHP dalam kasus pencurian ringan dan meneliti berbagai tantangan yang dihadapi oleh petugas penegak hukum dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 362 KUHP terhadap pencurian ringan masih menghadapi hambatan hukum dan sosiologis, khususnya mengenai interpretasi unsur-unsur tindak pidana, penerapan prinsip keadilan, dan kebutuhan akan reformasi hukum pidana.

Kata kunci: Pasal 362 KUHP, pencurian ringan, penegakan hukum, keadilan.

 

Diterbitkan

2025-12-22

Cara Mengutip

Nur Sandi. (2025). PENERAPAN PASAL 362 KUHP DALAM KASUS PENCURIAN RINGAN DAN TANTANGANNYA DITINGKAT HUKUM. JURNAL SUMBER HUKUM, 3(1), 1–8. Diambil dari https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/SH/article/view/19010

Terbitan

Bagian

Hukum Pidana