Penyuluhan Tentang Dampak Likuifaksi terhadap Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan di Kelurahan Balaroa, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah

Penulis

  • Muja'hidah Muja'hidah Universitas Tadulako, Indonesia
  • Rustam Rustam Universitas Tadulako, Indonesia
  • Asriyani Asriyani Universitas Tadulako, Indonesia
  • Adiesty Septhiany Prihatiningsih Syamsuddin Universitas Tadulako, Indonesia
  • Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Universitas Tadulako, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/budimas.v8i2.18303

Abstrak

Tanah dan bangunan yang merupakan suatu kebutuhan bagi setiap orang sebagai tempat hunian atau tempat berusaha. Dalam pengaturan tentang tanah dan bangunan, melekat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan pajak dan angka penentuan nilai tanah dan bangunan yang menjadi patokan bagi masyarakat. NJOP dibutuhan Ketika masyarakat ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Sebagai salah  satu wilayah terdampak gempa dan likuifaksi pada tanggal 28 September 2018 yang lalu, banyak bangunan di Kelurahan Balaroa yang sudah tidak dapat dihuni, bahkan tanahnya pun tidak layak untuk dibangun kembali. Wilayah ini dikategorikan ke dalam zona merah (dilarang untuk mendirikan bangunan). Sehingga masyarakat Kelurahan Balaroa memerlukan penyuluhan mengenai NJOP sebagai dasar penilaian tanah dan bangunan setelah terjadi bencana.

Diterbitkan

2026-04-28

Cara Mengutip

Muja’hidah, M., Rustam, R., Asriyani, A., Syamsuddin, A. S. P., & Achmad, A. N. I. (2026). Penyuluhan Tentang Dampak Likuifaksi terhadap Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan di Kelurahan Balaroa, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 8(1). https://doi.org/10.29040/budimas.v8i2.18303

Citation Check