Mengimplementasikan Undang-Undang Anti Korupsi Di Fakultas Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien Medan

Authors

  • Dahris Siregar Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan, Indonesia

Abstract

Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah kronis yang sangat memprihatinkan. Undang-undang memberlakukan hukuman pidana bagi orang yang melanggar hukum tentang korupsi. Ancaman ringan dengan hukuman terberat hukuman mati. Tindak korupsi dapat menjadi akibat dari banyak hal, salah satunya adalah; penyalahgunaan otoritas dan posisi yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau keluarga, teman dan keluarga, tidak hanya kejahatan hukum tetapi juga kejahatan manusia, warisan, perampasan, ketidakadilan, kesenjangan, upah yang buruk, dan kesalahpahaman, hukum yang tidak jelas dan tidak jelas, perumusan hukum yang buruk, administrasi yang tidak efisien, mahal, dan tidak dapat diandalkan. Tradisi meningkatkan pendapatan, persepsi bahwa korupsi adalah hal yang umum dan jika diperlukan, itu baik-baik saja selama tidak berlebihan., serta budaya di mana korupsi tidak penting, dan tidak menghormati hukum resmi negara. Dari hasil kegiatan sosialisasi yang di laksanakan di Universitas Tjut Nyak Dhien Medan, fakultas hukum dengan sasaran mahasiswa sebagai generasi masa depan dan mahasiswa fakultas hukum mendengarkan dengan penuh semangat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pemahaman tindak pidana korupsi dan perlindungan hukum. Meningkatnya kesadaran mahasiswa dan masyarakat adalah hasil dari kegiatan ini. Dengan pengabdian ini, akan meningkat kesadaran tentang pentingnya kesadaran hukum terhadap tindak pidana korupsi sehingga dalam kehidupan selanjutnya tercipta generasi-generasi muda yang bersih dan mampu bertindak secara hukum yang baik dan benar

References

Arsanti, M. (2018). Pengembangan Bahan Ajar Mata Kuliah Penulisan Kreatif Bermuatan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Religius Bagi Mahasiswa Prodi Pbsi, Fkip, Unissula. KREDO : Jurnal Ilmiah Bahasa Dan Sastra, 1(2), 71–90. https://doi.org/10.24176/kredo.v1i2.2107

Fauzan, M., Bahtaruddin, B., & Nuraini, H. (2012). Implementasi Pemerintahan Yang Bersih Dalam Kerangka Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) (Studi Di Kabupaten Pemalang). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 448–464. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.119

Hartanto, H., & Adlhiyati, Z. (2017). Pencegahan korupsi dengan menerapkan asas- asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam pemerintahan. Peran Perguruan Tinggi Dalam Upaya Penanggulangan Korupsi, 269–276. http://hdl.handle.net/11617/9546

Kristiono, N., Astuti, I., & Uddin, H. R. (2020). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di SMK Texmaco Pemalang. Integralistik, 31(1), 13–21.

Mukhti Fajar, & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 8(1), 15–35.

Putra, A. S., Dedi, A., Galuh, U., & Governance, G. (2002). Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di. 30, 150–158.

Soemanto, R.-, , S., & , S. (2014). Pemahaman Masyarakat Tentang Korupsi. Yustisia Jurnal Hukum, 3(1), 80–88. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i1.10124

Sofyan, F. S., & Sundawa, D. (2016). Hubungan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dengan Peningkatan Wawasan Kebangsaan Dan Semangat Nasionalisme Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 24(2), 185. https://doi.org/10.17509/jpis.v24i2.1455

Widyastono, H. (2013). Strategi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah Implementation Strategy of Anti-Corruption Education in Schools. Jurnal Teknodik, 17(1), 194–208.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Siregar, D. (2023). Mengimplementasikan Undang-Undang Anti Korupsi Di Fakultas Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien Medan. BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(2). Retrieved from https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/JAIM/article/view/9980

Citation Check