PENINGKATAN PEMAHAMAN AKAD MUSYARAKAH DALAM PENGELOLAAN USAHA PADA UMKM GALANSIA DESA SAIT BUTTU, KABUPATEN SIMALUNGUN
DOI:
https://doi.org/10.29040/budimas.v8i3.20987Abstract
UMKM Galansia (Gerakan Lansia Asik) di Desa Sait Buttu, Kabupaten Simalungun merupakan kelompok usaha yang beranggotakan 54 lansia dan bergerak dalam produksi serta pemasaran berbagai produk olahan. Dalam pengelolaan usaha, terdapat praktik kerja sama dalam penyediaan modal, kegiatan produksi, pemasaran, dan pengelolaan hasil usaha yang belum sepenuhnya dipahami berdasarkan prinsip akad syariah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota UMKM Galansia mengenai akad musyarakah serta penerapannya dalam pengelolaan usaha. Metode pelaksanaannya menggunakan pendekatan pendampingan melalui pendidikan masyarakat, observasi, wawancara, konsultasi, dan diskusi. Tahapan kegiatan meliputi observasi dan identifikasi kompleksitas, penyusunan materi, harmonisasi materi akad musyarakah, diskusi dan konsultasi, serta evaluasi secara deskriptif kualitatif. Materi pendampingan meliputi pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, modal, kontribusi para pihak, pembagian keuntungan dan kerugian, serta hak dan kewajiban dalam akad musyarakah. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan membantu peserta memahami hubungan antara prinsip musyarakah dengan praktik pengelolaan modal, pembagian hasil, pembagian tugas, dan tanggung jawab dalam usaha. Kegiatan ini memberikan dasar pemahaman bagi UMKM Galansia untuk mengelola kerja sama usaha secara lebih terstruktur dan sesuai dengan prinsip syariah.