Penyuluhan Tentang Dampak Likuifaksi terhadap Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan di Kelurahan Balaroa, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
DOI:
https://doi.org/10.29040/budimas.v8i2.18303Abstract
Tanah dan bangunan yang merupakan suatu kebutuhan bagi setiap orang sebagai tempat hunian atau tempat berusaha. Dalam pengaturan tentang tanah dan bangunan, melekat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan pajak dan angka penentuan nilai tanah dan bangunan yang menjadi patokan bagi masyarakat. NJOP dibutuhan Ketika masyarakat ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Sebagai salah satu wilayah terdampak gempa dan likuifaksi pada tanggal 28 September 2018 yang lalu, banyak bangunan di Kelurahan Balaroa yang sudah tidak dapat dihuni, bahkan tanahnya pun tidak layak untuk dibangun kembali. Wilayah ini dikategorikan ke dalam zona merah (dilarang untuk mendirikan bangunan). Sehingga masyarakat Kelurahan Balaroa memerlukan penyuluhan mengenai NJOP sebagai dasar penilaian tanah dan bangunan setelah terjadi bencana.