Pengaruh Pendapatan Terhadap Minat Membayar Zakat Dengan Kesadaran Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Muzakki di BAZNAS Salatiga)

Indri Kartika Kartika

Abstract

Abstract

The aims of the study is to determine the effect of income on the paying zakat interest at the BAZNAS in Salatiga. To find out the effect of income on interest in paying zakat through awareness as an intervening variable. The sample of this study was 202 muzakki who paid zakat through BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) in 2017. This study used path analysis techniques. The results showed that income affects the interest of muzakki to pay zakat in BAZNAS Salatiga. Revenue has an effect on interest in paying zakat through awareness as an intervening variable there is a mediating effect, it can be concluded that the higher level of income affects the level of awareness of muzakki towards interest in paying zakat in BAZNAS Salatiga. People who have higher income will be more aware of the obligations that they should carry out.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan terhadap minat membayar zakat di di BAZNAS Salatiga. Untuk mengetahui pengaruh pendapatan terhadap minat membayar zakat melalui kesadaran sebagai variabel intervening. Sampel penelitian ini adalah 202 muzakki yang membayarkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Salatiga pada tahun 2017. Penelitian ini menggunakan teknik analisis path analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan berpengaruh terhadap minat muzakki membayar zakat di BAZNAS Salatiga. Pendapatan berpengaruh terhadap minat membayar zakat melalui kesadaran sebagai variabel intervening ada pengaruh mediasi, maka dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan mempengaruhi tingkat kesadaran muzakki terhadap minat membayar zakat di BAZNAS Salatiga. Masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan lebih sadar untuk kewajiban yang seharusnya dilaksanakannya.

Keywords

Pendapatan, Minat Zakat, Kesadaran

Full Text:

PDF

References

Al Azis, Moh Syaifullah. Fiqih Islam Lengkap pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan Berbagai Permasalahanya. Surabaya: Terbit Terang, 2005.

Asnaini, “Minat Muzakki Membayar Zakat Melalui Lembaga (Studi Kasus di Provinsi Bengkulu”, NUANSA, Volume 10, Nomor 1 (2017): 66-74.

Daulay, Abdul Hafiz & Lubis, Irsyad, “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Keengganan Masyarakat Membayar Zakat Melalui Instansi BAZIS/LAZ di Kota Medan (Studi Kasus: Masyarakat Kecamatan Medan Tembung)”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Volume 3, Nomor 4 (2014): 241-251.

Fathoni, Nur. Fikih Zakat Indonesia. Semarang: CV Karya Abadi Jaya. 2015.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Ghofar, M. Abdul. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al- Kautsar. 2010.

Hafhiduddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Kiryanto & Khasanah, Villia Nikmatul, “Analisis Karakteristik Muzakki dan Tata Kelola LAZ terhadap Motivasi Membayar Zakat Penghasilan”, Jurnal Akuntansi Indonesia, Volume 2, Nomor 1 (Januari 2013): 51-64.

Mappiare, Andi. Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional, 1997.

Marimin, Agus & Fitria, Tira Nur, “Zakat Profesi (Zakat Penghasilan) Menurut Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Volume 01, Nomor 01, Surakarta, 2015, 50-60.

Mirawati, Dede, et all, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Membayar Zakat Profesi Karyawan RSUD Tanjungpandan Belitung”, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah Gelombang 2 Tahun Akademik 2017-2018, Volume 4, Nomor 2 (2018): 574-581.

Muhammad. Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer. Jakarta: Salemba Diniyah. 2002.

Nasution, S. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.

Nurhasanah, Siti & Suryani, “Maksimalisasi Potensi Zakat Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat”, JEBI Jurnal ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 3, Nomor 2 (2018): 185-194.

Sabiq, Sayid. Fikih Sunnah. Terj. oleh Mahyuddin Syaf, Jilid 3. Bandung: Al- Ma’rif. 1988.

Satrio, Eka & Siswantoro, Dodik, “Analisis Faktor Pendapatan, Kepercayaan DanReligiusitas dalam Mempengaruhi Minat Muzakki untuk Membayar Zakat Penghasilan MelaluiLembaga Amil Zakat”, Simposium Nasional Akuntansi XIX, Lampung, (2016): 1-22.

Shaleh, Abdul Rahman. Psikologi Suatu Pengantar Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Kencana, 2004.

Sintina, et al, “Pengaruh Pengetahuan dan Kepercayaan Terhadap Minat Masyarakat Membayar Zakat di Sinergi Foundation Kota Bandung”, Prosiding Keuangan dan Perbankan Syariah, Volume 3, Nomor 1 (2017): 300-305.

Slameto. Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Soekanto, Soejono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV. Rajawali, 1982.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadist. Terjemahan Harun Salman, et.al. Jakarta: Litera AntarNusa, 1991.

Wahid, et.al, “Kesedaran Membayar Zakat: Apakah Faktor Penentunya?”, IJMS, Volume 12, Nomor 2 (2005): 171-189.

Widjaja, AW. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Palembang: CV. Era Swasta, 1984.