Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Empiris Pada Bank Syariah Indonesia Provinsi Lampung)

Authors

  • Anita Anita Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Hanif Hanif Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Erike Anggraeni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6875

Abstract

Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), data primer didapatkan melalui observasi dan wawancara, kemudian diolah oleh penulis. Salah satu pembiayaan jangka panjang adalah KPR, dimana pembiayaan rumah memang sedang diminati masyarakat, dengan tujuan mendapatkan hunian yang sesuai keinginan dan dapat di angsur pembayarannya. Jika pelunasan KPR berjalan dengan baik maka pihak Bank pun akan memperoleh keuntungan. Namun kemungkinan resiko pasti ada, untuk menghindarkan dari kerugian yang akan didapat pihak Bank, maka dari itu diperlukan suatu pengendalian internal dan Manajemen Risiko dari pihak KPR Bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembiayaan KPR juga bagaimana pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko pada Pembiayaan KPR di Bank Syariah Indonesia Provinsi Lampung. Pengendalian internal adalah Prosedur untuk memeriksa ketelitian data-data yang berhubungan dengan proses pembuatan keputusan yang mengarah pada tindakan manajemen untuk memberi wewenang juga sudah sesuai dengan teori COSO yaitu tentang sistem pengendalian internal. Manajemen risiko adalah Mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar dan terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan. Murabahah merupakan akad pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia Provinsi Lampung, murabah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Berdasarkan hasil penelitian, pembiayaan KPR Griya Bank Syariah Indonesia Provinsi Lampung. sudah sesuai dengan prinsip syariah dimana adanya penerapan akad murabahah, bahwa bank menjelaskan keuntungan yang telah disepakati secara transparan. Penerapan sistem pengendalian internal pada KPR Griya Bank Syariah Indonesia Provinsi Lampung. Yaitu adanya pemisahan fungsional, sistem otorisasi dan prosedur pencatatan, praktik yang sehat dan karyawan yang kompeten. Penilian risiko yaitu mengidentifikasi risiko, kemudian pengukuran risiko menggunakan analisis 5C yaitu character (watak), capacity (kemampuan), capital(modal), collateral (barang jaminan), dan condition of economic setelah itu pemantauan risiko dan langkah terakhir adalah pengendalian risiko.

References

Ascarya. (2013). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Fasa, M. I. (2016). Manajemen Resiko Perbankan Syariah Di Indonesia, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, Nomor 2, Desember 2016.

Hermawan, S., Maryanti, E., & Biduri, S. (2018). Pengantar Akuntansi Dua. Edisi Pertama. Indomedia Pustaka, Sidoarjo.

Hery. (2016). Akuntansi Dasar 1&2. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Idroes, F. N. (2008). Manajemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan Pilar Kesepakatann Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad. (2011). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Mulyadi. (2014). Sistem Akuntansi. Cetakan Kelima. Jakarta: Salemba Empat.

Moleong, L. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.

Sinungan, M. (1992). Manajemen Dana Bank. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitaif dan Kualitatif. Bandung: PT.Grafindo.

Wiratna, S. V. (2015). Sistem Akuntansi. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Downloads

Published

13-11-2022

How to Cite

Anita, A., Hanif, H., & Anggraeni, E. (2022). Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Empiris Pada Bank Syariah Indonesia Provinsi Lampung). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3721–3727. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6875

Citation Check

Most read articles by the same author(s)