Perspektif Islam dan Pandangan Masyarakat Kota Bengkulu Terhadap Fenomena Cryptocurrency
DOI:
https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6767Abstract
References
Amboro, F. Y. P., & Christi, A. (2019). Prospek Pengaturan Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Virtual di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Jepang dan Singapura). Juridical Review, 21(2).
Bagus, I., & Bhiantara, P. (2018). Teknologi Blockchain Cryptocurrency Di Era Revolusi Digital. SENAPATI, 0362, 174.
Bungin, B. (2015). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial. Prenada Media Group.
Cadizza, R., & Yusandy, T. (2021). Pengaturan Cryptocurrency Di Indonesia Dan Negara-Negara Maju. Jurnal Hukum Dan Keadilan “MEDIASI,†8(2), 137–149.
Clara, & Nurbaiti, S. (2018). Kedudukan Hukum Bitcoin Sebagai Mata Uang Virtual Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1.
Dwicaksana, H., & Pujiyono, . (2020). Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 8(2), 187.
Emzir. (2012). Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Data. RajaGrafindo Persada.
Farida, Y., & Khasanah, Z. S. U. (2021). Analisis Performa Mata Uang Virtual (Cryptocurrency) Menggunakan Preference Ranking Organization Method For Enrichment Evaluation (Promethee). Rekayasa, 14(1), 1–9.
Gulo, S. (2021). Transaksi E-Commerce Dengan Sistem Cash on Delivery Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.
Gunawan, R., Aulia, S., Supeno, H., Wijanarko, A., Uwiringiyimana, J. P., & Mahayana, D. (2021). Adiksi Media Sosial dan Gadget bagi Pengguna Internet di Indonesia. Techno-Socio Ekonomika, 14(1), 1.
Habiburrahman, habiburrahman, Arahman, R., & Lamusiah, S. (2020). Transaksi yang Mengandung Unsur Riba, Maysir, dan Gharar dalam Kajian Tindak Tutur. Jurnal Ilmiah Telaah, 5(2), 28–35.
Halaburda, H., & Gandal, N. (2014). Competition in the Cryptocurrency Market. SSRN Electronic Journal.
Hasan, M. R. (2018). Regulasi Penggunaan Uang Digital Dagcoin dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif. El-Buhuth: Borneo Journal of Islamic Studies, 1(1), 1–24.
Huda, N., & Hambali, R. (2020). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency. Jurnal Manajemen Dan Bisnis (Performa), 17(1), 72–84.
Lee, D. K. C., Guo, L., & Wang, Y. (2018). Cryptocurrency: A new investment opportunity? Journal of Alternative Investments, 20(3), 23.
Meleong, L. J. (2019). Metode Penelitian Kulaitatif. Rosdakarya.
Mills, D. J., & Nower, L. (2019). Preliminary findings on cryptocurrency trading among regular gamblers: A new risk for problem gambling? Addictive Behaviors, 92, 136–140.
Milutinović, M. (2018). Cryptocurrency. Ekonomika, 64(1), 105–122.
Mubarok, D. A. A. (2016). Pengaruh Celebrity Endorsment Terhadap Minat Beli Konsumen (Studi Kasus Pada Konsumen Mahasiswa Kelas reguler Sore STIE INABA Bandung). Jurnal Indonesia Membangun, 15(3), 23.
Noor, J. (2016). Metodologi Penelitian: Skripsi, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Prenada Media.
Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337–373. https://doi.org/10.21580/economica.2017.8.2.1920
Puspasari, S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction, 3(1), 303.
Ramly, A. R. (2019). Konsep Gharar dan Maysir dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Islam. Islam Universalia, 1(1), 62–82.
Rikmadani, Y. A. (2021). Tantangan Hukum E-Commerce Dalam Regulasi Mata Uang Digital (Digital Currency) Di Indonesia. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 3(2), 177–192.
Septia, E., & Yulianingsih, W. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Transaksi Cryptocurrency. Revolusi Indonesia, 1(8), 791–810.
Setiawan, E. P. (2020). Analisis Potensi dan Risiko Investasi Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 19(2), 130–144.
Shiddiqi, A. M., Ijtihadie, R. M., Ahmad, T., Wibisono, W., Anggoro, R., & Santoso, B. J. (2021). Penggunaan Internet dan Teknologi IoT untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan. Sewagati, 4(3), 235.
Shidiq, U., & Choiri, M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. In NATAKARYA (Vol. 53, Issue 9).
Sihombing, S., Rizky Nasution, M., & Sadalia, I. (2021). Analisis Fundamental Cryptocurrency terhadap Fluktuasi Harga: Studi Kasus Tahun 2019-2020. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Manajemen, 2(3), 213–224.
Sugiyono. (2019). Metode Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat Teori dan Praktek. RajaGrafindo Persada.
Tohirin. (2013). Metode Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan Konseling: Pendekatan Praktis Untuk Peneliti Pemula dan Dilengkapi dengan Contoh Transkrip Hasil Wawancara Serta Model Penyajian Data. RajaGrafindo Persada.
Zain, M. F. (2018). Mining-Trading Cryptocurrency dalam Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 12(1), 119–132.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam and publishing rights belong entirely to LPPM STIE AAS Surakarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.