DIGITALISASI EMAS DALAM PERSPEKTIF SYARIAH: STUDI PADA EKOSISTEM BULLION BANK INDONESIA

Penulis

  • Ahmad Rajaul Masrur Masrur STIE Bakti Bangsa, Indonesia
  • Moh. Holis STIE Bakti Bangsa, Indonesia
  • Musoffan STIE Bakti Bangsa, Indonesia

Kata Kunci:

investasi emas, aset digital

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digitalisasi emas dalam ekosistem Bullion Bank dari perspektif syariah. Latar belakang penelitian ini adalah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital (fintech) serta meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas digital sebagai instrumen lindung nilai yang aman dan sesuai prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui pengumpulan data berupa wawancara, analisis dokumen, dan telaah literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bullion Bank telah mengintegrasikan teknologi blockchain, akad-akad yang sesuai syariah, serta sistem kustodian emas fisik untuk menjamin transparansi dan keberadaan underlying asset yang nyata. Penerapan sistem ini sejalan dengan prinsip syariah utama seperti penghindaran riba, gharar, dan memastikan kepemilikan yang sah melalui konsep qabd hukmi. Selain itu, pemanfaatan smart contract pada teknologi blockchain memperkuat validitas akad serta pencatatan kepemilikan emas digital secara transparan. Namun demikian, masih terdapat tantangan seperti harmonisasi regulasi, audit kepatuhan syariah yang berkelanjutan, dan literasi pengguna yang rendah terhadap perbedaan emas digital berbasis fisik dan non-fisik. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan literatur fintech syariah serta memberikan rekomendasi bagi regulator dan pelaku industri untuk memperkuat ekosistem emas digital yang berkelanjutan dan sesuai syariah di Indonesia.

Kata Kunci: emas digital, syariah, Bullion Bank, blockchain, fintech syariah

Referensi

Abd Rahman, A., & Musa, R. (2021). Gold investment in fintech era: A Shariah review. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 4(2), 112–126.

Abdullah, R. (2022). Shariah compliance in digital gold trading. Journal of Islamic Financial Studies, 8(1), 45–60.

Al-Qaradawi, Y. (1994). The lawful and the prohibited in Islam. American Trust Publications.

DSN-MUI. (2010). Fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli emas tidak tunai.

DSN-MUI. (2021). Fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai.

DSN-MUI. (2024). Fatwa No. 159/DSN-MUI/IV/2024 tentang jual beli emas digital.

Firdaus, A. (2023). Evaluasi penerapan akad dalam investasi emas digital. Jurnal Ekonomi Syariah Nusantara, 9(2), 99–112.

Hanafiyah, H., & Ilyas, M. (2023). Riba implications in digital gold trading: A Shariah review. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 9(1), 47–62.

Kamali, M. H. (2003). An introduction to Shari'ah and Islamic jurisprudence. Ilmiah Publishers.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A peer-to-peer electronic cash system. https://bitcoin.org/bitcoin.pdf

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Perkembangan fintech di Indonesia.

Putra, D. P. A., & Hafidhuddin, D. (2020). Potensi blockchain dalam penguatan sistem perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(2), 110–120.

Shariff, S., et al. (2023). Bullion banking and Islamic finance: Models and challenges. Journal of Islamic Financial Studies, 8(1).

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitati f, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Yusuf, M. (2022). Digital gold ownership: Fiqh analysis on possession and qabd. Journal of Islamic Financial Studies, 5(2), 120–135.

Zuhdi, U. (2020). Akad dan fatwa emas digital di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 90–105

Diterbitkan

2025-11-02 — Diperbaharui pada 2025-11-11

Versi

Cara Mengutip

Masrur, A. R. M., Holis, M., & Musoffan. (2025). DIGITALISASI EMAS DALAM PERSPEKTIF SYARIAH: STUDI PADA EKOSISTEM BULLION BANK INDONESIA. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(05). Diambil dari https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/18358 (Original work published 2 November 2025)

Citation Check

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.