DIGITALISASI EMAS DALAM PERSPEKTIF SYARIAH: STUDI PADA EKOSISTEM BULLION BANK INDONESIA
Kata Kunci:
investasi emas, aset digitalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digitalisasi emas dalam ekosistem Bullion Bank dari perspektif syariah. Latar belakang penelitian ini adalah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital (fintech) serta meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas digital sebagai instrumen lindung nilai yang aman dan sesuai prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui pengumpulan data berupa wawancara, analisis dokumen, dan telaah literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bullion Bank telah mengintegrasikan teknologi blockchain, akad-akad yang sesuai syariah, serta sistem kustodian emas fisik untuk menjamin transparansi dan keberadaan underlying asset yang nyata. Penerapan sistem ini sejalan dengan prinsip syariah utama seperti penghindaran riba, gharar, dan memastikan kepemilikan yang sah melalui konsep qabd hukmi. Selain itu, pemanfaatan smart contract pada teknologi blockchain memperkuat validitas akad serta pencatatan kepemilikan emas digital secara transparan. Namun demikian, masih terdapat tantangan seperti harmonisasi regulasi, audit kepatuhan syariah yang berkelanjutan, dan literasi pengguna yang rendah terhadap perbedaan emas digital berbasis fisik dan non-fisik. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan literatur fintech syariah serta memberikan rekomendasi bagi regulator dan pelaku industri untuk memperkuat ekosistem emas digital yang berkelanjutan dan sesuai syariah di Indonesia.
Kata Kunci: emas digital, syariah, Bullion Bank, blockchain, fintech syariah
Referensi
Abd Rahman, A., & Musa, R. (2021). Gold investment in fintech era: A Shariah review. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 4(2), 112–126.
Abdullah, R. (2022). Shariah compliance in digital gold trading. Journal of Islamic Financial Studies, 8(1), 45–60.
Al-Qaradawi, Y. (1994). The lawful and the prohibited in Islam. American Trust Publications.
DSN-MUI. (2010). Fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli emas tidak tunai.
DSN-MUI. (2021). Fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai.
DSN-MUI. (2024). Fatwa No. 159/DSN-MUI/IV/2024 tentang jual beli emas digital.
Firdaus, A. (2023). Evaluasi penerapan akad dalam investasi emas digital. Jurnal Ekonomi Syariah Nusantara, 9(2), 99–112.
Hanafiyah, H., & Ilyas, M. (2023). Riba implications in digital gold trading: A Shariah review. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 9(1), 47–62.
Kamali, M. H. (2003). An introduction to Shari'ah and Islamic jurisprudence. Ilmiah Publishers.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A peer-to-peer electronic cash system. https://bitcoin.org/bitcoin.pdf
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Perkembangan fintech di Indonesia.
Putra, D. P. A., & Hafidhuddin, D. (2020). Potensi blockchain dalam penguatan sistem perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(2), 110–120.
Shariff, S., et al. (2023). Bullion banking and Islamic finance: Models and challenges. Journal of Islamic Financial Studies, 8(1).
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitati f, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Yusuf, M. (2022). Digital gold ownership: Fiqh analysis on possession and qabd. Journal of Islamic Financial Studies, 5(2), 120–135.
Zuhdi, U. (2020). Akad dan fatwa emas digital di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 90–105
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2025-11-11 (2)
- 2025-11-02 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
The copyright of the article fully belongs to the Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam and publishing rights belong entirely to LPPM STIE AAS Surakarta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



