[1]
W. A. Wanandhita, A. P. Karunia, T. R. Wulandari, and M. S. Salim, “Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dokter Sebagai Karyawan Tetap dan Dokter Sebagai Tenaga Ahli”, JAP, vol. 23, no. 2, Oct. 2022.