Analisis Pengungkapan Upah Pada Perusahaan Tambang Di Indonesia Timur Berbasis Sustainability Annual Report
Abstract
Aspek dalam pembangunan ekonomi selain sumber daya manusia adalah sumber daya alam. Sebagai negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi lahan subur bagi industri pertambangan. Salah satunya dengan 39% hasil pertambangan emas, nomor dua di bawah negara Tiongkok (UGM, 2019) . Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), profesi dengan upah tertinggi adalah ahli teknik pertambangan. Seperti yang diketahui bekerja di industri tambang memiliki resiko tinggi; seperti keselematan kerja, beban kerja yang berat, ditambah lokasi eksplorasinya jauh dari tempat tinggal sehingga bukan tidak mungkin jika perusahaan memberikan gaji yang cukup tinggi. Kendati demikian, pekerja tambang mendapatkan fasilitas seperti tempat tinggal, kendaraan, konsumsi, tempat ibadah, sarana olahraga dan yang lainnya.
Perusahaan tambang di Indonesia menjadi salah satu sektor terpenting dikarenakan menunjang berbagai faktor dalam kehidupan negara. Perusahaan tambang memproduksi sumber daya alam maupun kandungan mineral seperti pengelolaan bahan bakar, mineral logam dan bebatuan. Aktivitas perusahaan tambang meliputi penyelidikan, penelitian, pengelolaan, eksplorasi, studi, pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Aktivitas-aktivitas tersebut mengelola sumber daya alam yang dilakukan oleh industri pertambangan. Indonesia memiliki ratusan perusahaan tambang di Indonesia yang telah berkontribusi untuk pembangunan negara. Perusahaan tambang tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya di wilayah Indonesia Timur terdapat beberapa perusahaan tambang terbesar yang telah diakui di dunia seperti PT Vale dan PT Freeport.
Penentuan upah menjadi permasalahan antara pekerja dan perusahaan dalam pelaksanaan hubungan kerja. Upah adalah balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tidak tetap yang nilainya telah disepakati sebelumnya oleh pihak perusahaan dan pihak pekerja (Kadarisman, 2012). Masing-masing pihak memiliki kepentingan tekait dengan adanya kebijakan penentuan upah. Dengan adanya perbedaan tersebut, diperlukan intervensi dari negara sebagai pihak yang berwenang untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Selain itu, perusahaan seharusnya memiliki sustainability annual report karena laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat luas. Sehingga, suatu perusahaan transparansi terkait permasalahan, dampak yang dihasilkan dari segi ekonomi, lingkungan sosial serta risiko yang dihadapi kepada publik. Dalam laporan tersebut juga menunjukkan kebijakan terkait penentuan upah yang digunakan oleh perusahaan.
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah penelitian yaitu bagaimana perusahaan tambang di Indonesia Timur dalam mengungkap penentuan upahnya. Tujuan khusus penelitian adalah memberikan gambaran bagaimana perusahaan tambang mengungkapkan penentuan upah khususnya di wilayah Indonesia Timur melalui sustainability annual report.
Full Text:
PDFReferences
Abdi, H. (2020). Indonesia adalah Negara Hukum, Kenali Ciri-Cirinya. LIPUTAN 6.
Acharya, S. (2017). Wages and wage determination. The Indian Journal Of Labour Economics, 60(3), 303–308.
Bishop, L. A. (2019). Is Sustainability Reporting Right for Your Brand? BrandExtract.
BPS. (2020). Rata-Rata Upah/Gaji (Rupiah), 2020-2021. BPS.Go.Id.
Erkanawati, S. C. (2018). PENGARUH PENGUNGKAPAN SUSTAINABILITY REPORT TERHADAP NILAI PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PADA PERIODA 2011 – 2015. Parsimonia, 5(1), 83–96.
Escarus. (2016). The Role of Sustainability Reports. Escarusblog.
Fitriani, F. F. (2021). Perusahaan Didesak Segera Adopsi Sustainability, Ini Alasannya. Bisnis.Com.
ILO. (2014a). Minimum wage systems. International Labour Conference, 103rd Session.
ILO. (2014b). The benefits of International Labour Standards.
Kadarisman, M. (2012). Manajemen Kompensasi. Rajawali Pers.
Kumar, M. (2012). Wages: Definition, Types and Other Details. EconomicsDiscussion.Net. https://www.economicsdiscussion.net/wages/wages-definition-types-and-other-details/7450
Lidyana, V. (2019). Soal Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker Perlu Perhatikan Hal Ini. DetikFinance.
Makki, S. (2020). Beda Rumus Hitung Upah di UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan. CNN Indonesia.
Mayhew, R., & Brown, J. M. (2017). Workers’ Employment Rights & Employee Labor Rights. Chron.
Mingst, K. (2019). International Labour Organization, Encyclopedia Britannica.
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi (Edisi 4). Jakarta : Salemba Empat.
Neuendorf, K. A., & Kumar, A. (2015). Emerging trends in content analysis. The International Encyclopedia of Political Communication, 1, 1–10. https://doi.org/10.1002/9781118541555.wbiepc065. 2015
Nichola, A., & Septiani, A. (2019). SUSTAINABILITY REPORTING PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Diponegoro Journal of Accounting, 8, 1–13.
Santia, T. (2021). PP 36 Tahun 2021: Pengusaha Dilarang Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum. Merdeka.
Stubbs, W., Higgins, C., & Milne, M. (2013). Why do companies not produce sustainability reports? Business Strategy and the Environment, 22(7), 456–470. https://doi.org/10.1002/bse.1756
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
UGM, F. (2019). Indonesia salah satu penghasil tambang terbesar di dunia. FEB UGM. https://feb.ugm.ac.id/id/berita/2877-indonesia-salah-satu-penghasil-tambang-terbesar-di-dunia. 2019
Wahyudi, I. (2021). Pandemi dan Upah Minimum. Detiknews. https://news.detik.com/kolom/d-5349156/pandemi-dan-upah-minimum
Wayman, R. (2020). What Is a Disclosure: Explained in Plain English.
DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jap.v23i1.5642
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Akuntansi dan Pajak, ISSN 1412-629X l E-ISSN 2579-3055
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.