PENTINGNYA POLA ASUH ORANG TUA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI DESA KRAKSAAN WETAN, KABUPATEN PROBOLINGGO
DOI:
https://doi.org/10.29040/budimas.v8i2.19926Abstract
Fenomena menikahkan anak secara dini merupakan praktik sosial di berbagai daerah di Indonesia, di mana anak-anak terutama perempuan dinikahkan sebelum usia matang karena dorongan tradisi, norma sosial, dan hukum adat lokal. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal menikah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, kekuatan hukum sering kali menyalahi aturan formal negara melalui jalur nikah di bawah tangan atau permohonan dispensasi kawin ke pengadilan. Faktor adat yang melatar belakangi pernikahan dini yaitu menghindari stigma perawan tua, menjaga kehormatan dan takut zina serta pembuktian kedewasaan. Dampak pernikahan dini dari aspek kesehatan reproduksi yaitu pinggul remaja perempuan belum siap melahirkan, memicu tingginya Angka Kematian Ibu, meningkatkan risiko bayi lahir prematur dan stunting. Pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan menerapkan pola asuh orang tua membangun komunikasi dua arah terbuka serta memberikan edukasi kesehatan reproduksi dan seksualitas. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini untuk memberikan edukasi kepada orang tua yang mempunyai anak remaja awal 10-13 tahun tentang pentingnya pola asuh orang tua menunda pernikahan dini. Tim pengabdian kepada masyarakat memberikan kuesioner pre test untuk mengukur pengetahuan orang tua di awal. Setelah pre test maka orang tua diberikan edukasi dengan metode ceramah tanya jawab dengan menggunakan alat bantu berupa power point selama dua jam kepada orang tua dari remaja. Dilanjutkan dengan post test dan analisis hasil pre test dan post test. Hasil analisis menunjukkan terdapat peningkatan pengetahuan pada saat post test, sehingga disimpulkan edukasi kepada orang tua mempunyai dampak positif untuk meningkatkan pengetahuan orang tua tentang pola asuh untuk menunda pernikahan dini